Batasan Aurat Wanita Muslim di Depan Wanita Non Muslim

 
Batasan Aurat Wanita Muslim di Depan Wanita Non Muslim
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam agama Islam, terdapat panduan yang jelas mengenai interaksi antara wanita muslim dengan wanita non-muslim, yang seringkali dikenal sebagai hukum 'aurat'. Aurat merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi oleh seorang Muslim, baik dalam konteks beribadah maupun dalam berinteraksi sehari-hari. Namun, batasan aurat dalam konteks interaksi antara wanita muslim dan non-muslim memiliki beberapa perbedaan.

Pertama, wanita muslim diwajibkan untuk menutupi aurat mereka di depan wanita non-muslim dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kepatutan. Meskipun wanita non-muslim tidak diwajibkan menutupi aurat mereka seperti wanita muslim, namun tetap diharapkan adanya penghormatan terhadap perbedaan kepercayaan tersebut.

Kedua, walaupun terdapat perbedaan dalam penutupan aurat antara wanita muslim dan non-muslim, hal tersebut tidak seharusnya menjadi penghalang dalam membangun hubungan yang baik dan saling menghormati antara keduanya. Islam mengajarkan untuk menjaga toleransi dan kebersamaan antara umat beragama, dan keterbukaan dalam berinteraksi dapat memperkuat ikatan sosial yang positif di antara mereka.

Ketiga, dalam situasi di mana wanita muslim berada di lingkungan di mana wanita non-muslim tidak memperhatikan penutupan aurat mereka, penting untuk menjaga kewajaran dalam menghadapinya. Sementara menjaga aurat adalah kewajiban pribadi, penting juga untuk tidak mengambil sikap yang menyinggung atau merendahkan orang lain atas perbedaan keyakinan.

Keempat, penting bagi wanita muslim untuk tetap mempraktikkan nilai-nilai agama mereka tanpa mengorbankan rasa hormat dan kesopanan dalam berinteraksi dengan wanita non-muslim. Dengan saling menghormati dan memahami perbedaan keyakinan, diharapkan dapat terwujud lingkungan sosial yang harmonis dan penuh toleransi di antara semua individu, tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut.

Namun ada beberapa asumsi fiqh dalam hal tersebut, bahwa aurat wanita muslim ketika bersamaan/ di hadapan wanita non muslimah adalah semua badan kecuali anggota yang tampak ketika bekerja.

نهاية الزين ص : ٤٣.

والحرة لها أربع عورات : ___ثالثتها جميع البدن إلا ما يظهر عند المهنة وهي عورتها عند النساء الكافرات.

Aurat wanita muslim dihadapan wanita kafir, menurut madzhab Hambali adalah seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu anggota badan yang ada di antara pusat dan lutut. Jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu adalah aurat, kecuali apa yang nampak pada waktu melakukan kesibukan-kesibukan rumah. Lihat kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah Az-Zuhaili (terbitan Darul Fikr), juz 1, halaman 584-594:

.وَعَوْرَةٌ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابَلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمُحْرِمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالُّركْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَامَاظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 21 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar