Hukuman Rajam Sampai Mati Bagi LGBT Diterapkan oleh Brunei Pekan Ini

 
Hukuman Rajam Sampai Mati Bagi LGBT Diterapkan oleh Brunei Pekan Ini

LADUNI.ID, Bandar Seri Begawan - Di tengah gelombang kritik dari berbagai negara, hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual akan diterapkan oleh kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April mendatang.

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

Sebagaimana dikutip kantor berita Reuters disebutkan "Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," 

Pertama kali hukum syariah Islam di Brunei diterapkan pada tahun 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah. Kemudian, tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Sementara itu, pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Akan tetapi, Penerapan hukuman syariah ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan.

Sebelumnya, George Clooney, aktor Hollywood, menyerukan pemboikotan sembilan hotel mewah yang memiliki keterkaitan dengan Brunei. Kemudian seruan ini disokong penyanyi Elton John.