Penjelasan Hukum tentang Makanan Berkuah yang Kemasukan Bangkai Tikus
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb ! Pertanyaan Titipan mohon kesudiannya Kepada Poro 'Alim dan 'Ulama untuk berbagi 'Ilmunya semoga tidak Bosan Menjawab pertanyaan Titipan yang sering Ini. Deskripsi : Ada orang mengadakan Hajatan dan menyediakan Prasmanan ketika Hendak menambahkan Makanan berkuah ternyata di Dalam Kuahnya ada seekor Tikus yang mati padahal persediaan sebelumnya sudah Habis dimakan Oleh tamu. Pertanyaannya :
- 1. Bagaimana Hukumnya kuah tersebut. ?
- 2. Jika najis bagaimana Hukumnya Tuan rumah ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp100.000
Rp599.000
Rp69.000
Rp119.000
Memuat Komentar ...