Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

Penjelasan Hukum tentang Makanan Berkuah yang Kemasukan Bangkai Tikus

03 Apr 2019 · 6.832 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb ! Pertanyaan Titipan mohon kesudiannya Kepada Poro 'Alim dan 'Ulama untuk berbagi 'Ilmunya semoga tidak Bosan Menjawab pertanyaan Titipan yang sering Ini. Deskripsi : Ada orang mengadakan Hajatan dan menyediakan Prasmanan ketika Hendak menambahkan Makanan berkuah ternyata di Dalam Kuahnya ada seekor Tikus yang mati padahal persediaan sebelumnya sudah Habis dimakan Oleh tamu. Pertanyaannya :

  • 1. Bagaimana Hukumnya kuah tersebut. ?
  • 2. Jika najis bagaimana Hukumnya Tuan rumah ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam.

1. Bagaimana Hukumnya kuah tersebut ? najis dan tidak mungkin bisa disucikan lagi karena kuah barang ma'i' /مَائِعُ

2. Jika najis bagaimana Hukumnya Tuan rumah ? tuan rumah ya tidak kenapa-napa, wong dia tidak tahu dan tidak sengaja.

Apa bila jatuh najis yang telah disebutkan ke dalam benda cair selain air maka menjadi najislah benda cair tersebut, baik itu sedikit atau bany

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →