Penolakan Yordania Terhadap Hizbut Tahrir

LADUNI.ID - Hampir semua negara di Timur Tengah menolak dan mengharamkan Hizbut Tahrir (HT), termasuk Yordania. Dulu, pada tahun 1952, sejumlah pentolan dan pentilan HT, termasuk sang pendiri Taqiyudin al-Nabhani yang merupakan bekas aktivis Ikhwanul Muslimin, Mesir, pernah mengajukan HT ke Kementerian Dalam Negeri Yordania guna mendapatkan status hukum sebagai sebuah partai politik.
Tetapi usaha mereka untuk melegalkan atau mendapatkan payung hukum atas HT ditolak oleh pemerintah dengan alasan visi, misi, tujuan, dan program HT bertentangan dengan Konstitusi Yordania.
Karena ditolak, pada Maret 1953 mereka mendaftarkan HT sebagai sebuah "asosiasi" (bukan partai politik) ngupil di bawah payung "Ottoman Law of Associations," supaya tetap selamat. Dua tahun kemudian, mereka kembali mencoba mengajukan HT secara resmi sebagai parpol lagi ke Kementerian Dalam Negeri Yordania. Tetapi hasilnya tetap nihil ditolak.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...