Penolakan Yordania Terhadap Hizbut Tahrir

 
Penolakan Yordania Terhadap Hizbut Tahrir

LADUNI.ID - Hampir semua negara di Timur Tengah menolak dan mengharamkan Hizbut Tahrir (HT), termasuk Yordania. Dulu, pada tahun 1952, sejumlah pentolan dan pentilan HT, termasuk sang pendiri Taqiyudin al-Nabhani yang merupakan bekas aktivis Ikhwanul Muslimin, Mesir, pernah mengajukan HT ke Kementerian Dalam Negeri Yordania guna mendapatkan status hukum sebagai sebuah partai politik.

Tetapi usaha mereka untuk melegalkan atau mendapatkan payung hukum atas HT ditolak oleh pemerintah dengan alasan visi, misi, tujuan, dan program HT bertentangan dengan Konstitusi Yordania.

Karena ditolak, pada Maret 1953 mereka mendaftarkan HT sebagai sebuah "asosiasi" (bukan partai politik) ngupil di bawah payung "Ottoman Law of Associations," supaya tetap selamat. Dua tahun kemudian, mereka kembali mencoba mengajukan HT secara resmi sebagai parpol lagi ke Kementerian Dalam Negeri Yordania. Tetapi hasilnya tetap nihil ditolak.

Bukan hanya itu saja. Karena melakukan berbagai aktivitas politik bawah tanah, Pemerintah Yordania bahkan memaksa Taqiyudin dan komplotannya untuk hengkang dari Yordania. Mereka diusir ke Suriah. Taqiyuddin dkk akhirnya tinggal di Suriah sampai tahun 1959 kemudian mereka migrasi ke Libanon dan mengorganisir HT di kawasan ini. Sejak diusir itu, Taqiyuddin tidak pernah dibolehkan untuk kembali ke Yordania.

Mungkin lantaran mangkel dan jengkel gegara pemerintah tidak mengakui status hukum HT plus pengusiran Taqiyudin, kelak pada tahun 1968 dan 1969, HT dituduh mendalangi kudeta militer yang gagal di Yordania. Oleh Pemerintah Yordania, HT dituduh mengompori sejumlah anggota militer simpatisan HT untuk melakukan pendongkelan terhadap pemerintah dan kekuasaan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN