Hukum dan Dalil Wanita Berdandan Sebelum Melaksanakan Shalat

 
Hukum dan Dalil Wanita Berdandan Sebelum Melaksanakan Shalat
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta – Wanita dan kosmetik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan saat ini. Kosmetik juga telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi wanita, bahkan beberapa wanita rela melakukan apapun demi mendapatkan penampilan yang cantik dan menarik. Berbagai produk kosmetik pun bermunculan dimana-mana. Dari maskara, lipstik , bedak, eyeliner, eyeshadow, dan banyak lainnya. Media sosial pun dipenuhi dengan foto-foto wanita yang berhasil memoles wajah cantiknya. Dari fenomena kosmetik yang semakin maju, mari kita lihat terlebih dahulu bagaimana Hukum Islam memandang perihal bersolek atau berdandan bagi wanita.

Sesungguhnya Allah SWT berfirman :

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN