Penjelasan tentang Dosa Anak yang Ditanggung Orang Tuanya

 
Penjelasan tentang Dosa Anak yang Ditanggung Orang Tuanya

PERTANYAAN :

Assalamualaikum warahmatullaah wabarakaatuh. Mohon bantu yai. Apakah ada batasan umur anak yang wajib dikontrol oleh ortunya ? Jika ada bagaimana kriteria anak itu ? Dan apakah dosa anak yang belum baligh maupun sudah baligh ditanggung oleh ortunya ? Sebelumnya terimakasih banyak atas bantuannya.

 

JAWABAN :

Wa’alaikumussalaam Warahmatullaah Wabarakaatuh. Orang tua wajib mendidik anak dan mengawasinya sampai umur baligh, karena baligh merupakan batas taklif dimana seseorang mulai menerima kewajiban kewajiban beribadah dalam agama. Dalam masalah sholat misalkan, walaupun orang tua diperintahkan untuk memukul diumur 10 tahun jika tidak mau sholat, tapi belum berdosa jika si anak meninggalkan sholat kecuali jika sudah baligh. Atau dalam masalah maksiat yang berhubungan dengan haq adami, anak anak tidak berdosa sebab belum baligh / belum terbebankan menjalankan perintah agama.  

Oleh karena itu wajib bagi orang tua mendidik anak dengan pengetahuan agama sejak dini, mendidiknya adab tatakrama, mengajarkan kepadanya mengerjakan kebaikan dan menjauhi amal buruk sebagai bekal nanti setelah baligh / dewasa. Namun walaupun begitu, jika si anak sudah baligh tapi keadaannya miskin, sehingga tidak mampu menikah padahal keadaan bapaknya mampu menikahkan , maka ketika si anak melakukan dosa yaitu zina dan atau muqoddimah (permulaan) dari zina maka dosa si anak dibebankan pada bapaknya, artinya hukuman dosa dibebankan pada bapaknya karena keteledorannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN