Hukum Mengajarkan Al Qur'an kepada Non Muslim
Laduni.ID, Jakarta - Dalam tatanan kehidupan sosial di Indonesia terutama di kota-kota besar kita akan menjumpai kehidupan masyarakat yang majemuk, baik dalam hal suku, ras, agama, dan kebudayaan. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat Ayat 13, bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan segala perbedaannya dengan tujuan untuk saling mengenal. Tidak jarang kita menemukan seorang muslim memiliki hubungan dengan non muslim, baik sebagai tetangga, kawan, rekan bisnis, urusan pekerjaan, atau urusan lainnya. Secara konteks interaksi sosial dan kenegaraan, semua warga negara Indonesia dari suku dan agama apapun mendapatkan jaminan dan hak yang sama tanpa memandang status agama dan suku.
Selaras dengan ajaran Islam bahwa Islam sangat menghargai perbedaan dan bahkan secara umum Islam menjamin hak-hak dan keyakinan non muslim sehingga seorang muslim dilarang memperlakukan non muslim dengan buruk. Penjelasan tentang ini banyak termakrub dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti dalam QS. Al-An'am Ayat 108, QS. Al-Baqarah Ayat 256, QS. Yunus Ayat 99, QS. Al-Mumtahanah Ayat 8, dan QS. Al-Ankabut Ayat 46.
Secara umum dalam hal muamalah dan hubungan sosial Islam tidak melarang dan bahkan mengharuskan seorang muslim untuk menjaga hubungan dan menghormati seorang non muslim. Namun dalam hal ibadah seperti seorang muslim yang mengajarkan Al-Qur'an kepada non muslim, banyak perbedaan pendapat dalam kalangan ulama.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp495.000
Rp98.000
Rp90.500
Rp79.900
Memuat Komentar ...