Menggali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam

 
Menggali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam

LADUNI.ID. AGAMA- Pada dasarnya, kata “nikah” berasal dari bahasa Arab yang di adopsi kedalam bahasa Indonesia dan masuk kedalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan pengertian akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama untuk menjadi suami isteri. Dalam literatur fikih klasik disebutkan bahwa nikah memiliki 3 (tiga) makna, yaitu secara lughawi(bahasa), ushuli (pandangan ahli ushul fikih) dan fikih (istilah dalam fikih).

Secara lughawi (bahasa), kata nikah adalahالضم,الوطء dan التداخل sedangkan secara majaznya adalah العقد. Ulama berbeda pendapat dalam memaknai kata nikah secara ushuli dalam hal ini para ulama dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat. Pertama Pendapat yang dipegang mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hakekat kata nikah adalah الوطء , sedangkan makna majaznya adalah العقد sebagai mana pada makna lughawi. Dalam hal ini makna yang dimaksud dengan kata-kata nikah dalam Alqur’an maupun as-Sunnah adalah. الوطء Seperti Firman Allah swt yang berbunyi: ".....

dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu ":Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)(QS. An-nisa[4]: 22)

Pendapat kedua adalah dari mazhab Maliki dan Syafi’i yangmengatakan makna hakekat dari kata nikah itu adalah العقدsedangkan makna majazinya adalah الوطء yang merupakan kebalikandari pendapat pertama. Pendapat ketiga dipegang oleh ulama mazhab Hanbali yang mengatakan kata nikah adalah suatu katayang memiliki makna musytarak yaitu الوطء dan العقد yang masingmasing dapat digunakan dalam konteks yang berbeda, dan makna tersebut adalah makna hakiki.

 Sedangkan makna fikih, ulama fikih memberikan definisinya masing-masing dan dalam redaksional yang berbeda pula.Diantaranya adalah Abu Zakariya al-Anshari memberikan definisi dari pernikahan itu adalah :

عقد يتضمن إبا حة وطء بلفظ النكاح وتزويج

                                                     

Artinya: Perkawinan adalah aqad yang mengandung pembolehan (menghalalkan) persetubuhan dengan lafaz inkah atau tazwaj.

 

Dalam terminologi lain seperti yang didefinisikan Taqiyuddin Abu Bakar al-Husain:

عبارة العقد المشهور الشتمل على الركان والشروط

Artinya: Pernyataan akad yang di kenal atau mashur yang mencakup berbagai rukun dan syarat.

Adapun pengertian nikah menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, memebrikan definisi “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Adapun menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah “akad yang sangat kuat atau mistaqan ghaleshan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Dari beberapa definisi di atas dapat simpulkan bahwa nikah adalah suatu akad yang menghalalkan untuk dapat berhubungan suami isteri secara sah dengan menggunakan lafaz yang jelas, berisifat kekal dan melaksanakannya merupakan ibadah kepada Allah swt.

 

***Iswadi Arsyad, M. Sos, Dewan Guru Dayah MUDI Samalanga

 

Referensi :

 

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar, (Jakarta: Gramedia, 2014) h. 782.
  2. San’ani, Subul al-Salām, (Bandung: Dahlan, 1700), h. 109.
  3. Abdurrahman al-Jaziri, Mazahib al-Arba’ah (Beirut: Libanon, Daral-Fikr),
  4. Departemen Agama RI. Al-quran dan Terjemahan(Sigma Examedia Arkanleema: Bandung. 1997),
  5. Pagar. Hipunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia. (Perdana Publishing: Medan, 2010),
 

[1]San’ani, Subul al-Salām, (Bandung: Dahlan, 1700), h. 109.