Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Wajib Tahu: Hukuman bagi Mereka yang Membatalkan Puasa karena Bersetubuh

06 May 2019 · 2.661 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

LADUNI.ID, Bersenggama bagi suami istri tidaklah dilarang selama dilakukan di malam hari di bulan Ramadhan. Namun jika suami istri ber-jimak (bersetubuh) saat puasa Ramadhan, maka puasa tersebut menjadi batal. Sebab, puasa kan bermakna menahan atau mengendalikan diri. Yang secara syar’i menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami-istri sejak fajar sampai terbenam matahari. Maka, seandainya hal-hal tersebut dilanggar tentu batal puasanya.

Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).

Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.

Tiga kaffarah itu tidak dapat dipilih begitu saja, tetapi

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →