Wajib Tahu: Hukuman bagi Mereka yang Membatalkan Puasa karena Bersetubuh
 
                                    LADUNI.ID, Bersenggama bagi suami istri tidaklah dilarang selama dilakukan di malam hari di bulan Ramadhan. Namun jika suami istri ber-jimak (bersetubuh) saat puasa Ramadhan, maka puasa tersebut menjadi batal. Sebab, puasa kan bermakna menahan atau mengendalikan diri. Yang secara syar’i menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami-istri sejak fajar sampai terbenam matahari. Maka, seandainya hal-hal tersebut dilanggar tentu batal puasanya.
Ada macam-macam hal yang memabatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekuensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadha’ (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung yang berat adalah hubungan seks (jima’).
Dasar hukum sanksi ini hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang lelaki yang mengaku telah melakukan pelanggaran ini. Rasullah lalu mengurutkan tiga sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus): pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp1.149.000
                Rp1.149.000
             Rp105.000
                Rp105.000
             Rp69.000
                Rp69.000
             Rp900.000
                Rp900.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...