Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Membunuh Hewan

Hukum Ayam yang Disembelih Tiga Kali

07 May 2019 · 18.741 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Mohon bantuannya Ya Ma'syaro al-Mutafaqqihin wa al-Mutafaqqohat. Ada Musykilah di  Bab Dzabhu : Baru-baru ini ada kejadian aneh di Bandung, seperti yang dilansir oleh salah satu stasiun televisi, yaitu Ayam yang belum mati, padahal sudah disembelih tiga kali. NB : Sembelihan pertama sudah memenuhi standar syara' (Qath'u Kullil Hulqum, Wa Kullil Mari'). Pertanyaan :

1.Kehidupan hayawan itu yang setelah disembelih secara syara' dinamakan Hayat apa.? Mustaqirroh atau bukan ?

2.Apakah sembelihan pertama (yang sesuai syara') sudah dianggap menghalalkan, dengan pengertian, seumpama hewan tersebut dibiarkan mati dengan sendirinya itu sudah Halal dimakan ?

3.Seumpama sembelihan pertama belum dianggap cukup, bagian mana lagi yang wajib disembelih dari hewan tsb, mengingat Hulqum dan Mari'-nya sudah terputus dengan sempurna.

Demikian, Matur nuhun ingkang sanget. Jazaa-kum Allhau Ahsan al-Jaza'.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →