07 May 2019 · 18.741 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Mohon bantuannya Ya Ma'syaro al-Mutafaqqihin wa al-Mutafaqqohat. Ada Musykilah di Bab Dzabhu : Baru-baru ini ada kejadian aneh di Bandung, seperti yang dilansir oleh salah satu stasiun televisi, yaitu Ayam yang belum mati, padahal sudah disembelih tiga kali. NB : Sembelihan pertama sudah memenuhi standar syara' (Qath'u Kullil Hulqum, Wa Kullil Mari'). Pertanyaan :
1.Kehidupan hayawan itu yang setelah disembelih secara syara' dinamakan Hayat apa.? Mustaqirroh atau bukan ?
2.Apakah sembelihan pertama (yang sesuai syara') sudah dianggap menghalalkan, dengan pengertian, seumpama hewan tersebut dibiarkan mati dengan sendirinya itu sudah Halal dimakan ?
3.Seumpama sembelihan pertama belum dianggap cukup, bagian mana lagi yang wajib disembelih dari hewan tsb, mengingat Hulqum dan Mari'-nya sudah terputus dengan sempurna.
Demikian, Matur nuhun ingkang sanget. Jazaa-kum Allhau Ahsan al-Jaza'.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+