Hukum Ayam yang Disembelih Tiga Kali

 
Hukum Ayam yang Disembelih Tiga Kali

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Mohon bantuannya Ya Ma'syaro al-Mutafaqqihin wa al-Mutafaqqohat. Ada Musykilah di  Bab Dzabhu : Baru-baru ini ada kejadian aneh di Bandung, seperti yang dilansir oleh salah satu stasiun televisi, yaitu Ayam yang belum mati, padahal sudah disembelih tiga kali. NB : Sembelihan pertama sudah memenuhi standar syara' (Qath'u Kullil Hulqum, Wa Kullil Mari'). Pertanyaan :

1.Kehidupan hayawan itu yang setelah disembelih secara syara' dinamakan Hayat apa.? Mustaqirroh atau bukan ?

2.Apakah sembelihan pertama (yang sesuai syara') sudah dianggap menghalalkan, dengan pengertian, seumpama hewan tersebut dibiarkan mati dengan sendirinya itu sudah Halal dimakan ?

3.Seumpama sembelihan pertama belum dianggap cukup, bagian mana lagi yang wajib disembelih dari hewan tsb, mengingat Hulqum dan Mari'-nya sudah terputus dengan sempurna.

Demikian, Matur nuhun ingkang sanget. Jazaa-kum Allhau Ahsan al-Jaza'.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Jika sudah disembelih kok masih terlihat hidup namanya hayatul madzbuh, bukan hayat mustaqirroh. Kesimpulannya jika penyembelihan awal sudah memenuhi syarat maka sah dan halal dan tak wajib disembelih lagi. Boleh dipotong lehernya biar cepat mati, tapi makruh. Hewan yang sembeiihannya sudah memenuhi syarat (terpotongnya hulqum dan mari') kalau masih bertahan hidup maka cara cepat mematikannya boleh dengan memotong lehernya sampai putus.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk ke Laduni