Hukum Air Kencing Unta

 
Hukum Air Kencing Unta
Sumber Gambar: Simon Berger dari Pixabay

Laduni.ID, Jakarta - Unta adalah makhluk hidup yang hidup di padang pasir yang memiliki temperature udara yang mampu membunuh mayoritas makhluk hidup lainnya. Terdapat dua macam jenisnya yaitu berpunuk tunggal (Camelus dromedaries) dan berpunuk dua (Camelus bactrianus.)

Hewan yang dikenal sebagai hewan kesangan Rasulullah SAW yang dijadikan sebagai kendaraan untuk berdagang maupun berperang itu merupakan hewan yang halal dikonsumsi dan termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1.

Lalu bagaimana hukum air kencing unta apakah dihukumi najis atau tidak? Dalam hal ini ulama fiqih berbeda pendapat ada yang menyatakan tidak najis dan ada yang menyatakan hukumnya najis.

Dalam hal di atas Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam kitab Al-fiqhalul Islami wa Adillatuh mengatakan bahwa ulama yang bersepakat dengan pandangan suci adalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, sementara ulama yang berpandangan tidak sepakat adalah Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.

Menurut Imam Malik dan Hanbal air kencing unta halal dan tidak najis karena hewan kotoran yang halal dimakan seperti Unta, Sapi, Kambing, Ayam dan lainnya tidak najis. Tetapi, Imam Malik mengklasifikasikan bahwa air kencing hewan yang memakan dan meminum benda najis maka hukumnya bersetatus najis pula. Kedua Imam ini merujuk pandangannya pada izin Rasulullah SAW yang mengijinkan masyarakat Urani meminum air kencing dan susu unta.

Namun, pandangan kedua Imam di atas berbanding terbalik dengan pandangan Imam Hanafi dan Syafi’i yang menyatakan kebalikannya. Kedua Imam ini menyatakan bahwa kotoran dan air kencing Unta adalah najis, maka kedua Imam ini sepakat mengkategorikan kotoran dan air kencing Unta haram dikonsumsi. Kedua Imam ini memandang bahwa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW mengizinkan masyarakat Urani minum air kencing unta adalah karena dalam keadaan darurat untuk kepentingan pengobatan.

وقال الشافعية والحنفية: البول والقيء والروث من الحيوان أو الإنسان مطلقاً نجس، لأمره صلّى الله عليه وسلم بصب الماء على بول الأعرابي في المسجد، ولقوله صلّى الله عليه وسلم في حديث القبرين: «أما أحدهما فكان لا يستنزه من البول»، ولقوله صلّى الله عليه وسلم السابق: «استنزهوا من البول» وللحديث السابق: «أنه صلّى الله عليه وسلم لما جيء له بحجرين وروثة ليستنجي بها، أخذ الحجرين ورد الروثة، وقال: هذا ركس، والركس: النجس». والقيء وإن لم يتغير وهو الخارج من المعدة: نجس؛ لأنه من الفضلات المستحيلة كالبول. ومثله البلغم الصاعد من المعدة، نجس أيضاً، بخلاف النازل من الرأس أو من أقصى الحلق والصدر، فإنه طاهر. وأما حديث العرنيين وأمره عليه السلام لهم بشرب أبوال الإبل، فكان للتداوي، والتداوي بالنجس جائز عند فقد الطاهر الذي يقوم مقامه.

Artinya, “Madzhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa air kencing, muntah, dan kotoran baik hewan maupun manusia mutlak najis sesuai perintah Rasulullah SAW untuk membasuh air kencing Arab badui di masjid, sabda Rasulullah SAW perihal ahli kubur, ‘salah satunya tidak bersuci dari air kencing,’ sabda Rasulullah SAW sebelumnya, ‘Bersucilah dari air kencing,’ dan hadis sebelumnya bahwa Rasulullah SAW ketika dua buah batu dan sepotong kotoran binatang yang mengering dihadirkan di hadapannya untuk digunakan istinja–mengambil kedua batu, dan menolak kotoran. ‘Ini adalah najis,’ kata Rasulullah SAW. Sementara muntah sekalipun tidak berubah bentuk adalah sesuatu yang keluar dari dalam perut adalah najis karena ia termasuk sisa tubuh yang ‘berubah’ seperti air kencing. Hal ini sama najisnya dengan lendir yang keluar dari dalam perut. Lain soal dengan lendir yang turun dari kepala, pangkal tenggorokan atau dada. Lendir ini suci. Sedangkan terkait perintah Rasulullah kepada warga Uraniyin untuk meminum air kencing unta, maka ini berlaku untuk pengobatan. Pengobatan dengan menggunakan benda najis boleh ketika obat dari benda suci tidak ditemukan dan benda najis dapat menggantikannya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 160).

Dengan demikian, terlepas dari perbedaan empat Imam Madzhab di atas yang memperbolehkan meminum air kencing unta karena dalam keadaan darurot untuk pengobatan dengan cacatan bahwa tidak ada lagi obat selain air kencing itu dan sudah terbukti secara klinis bahwa air kencing itu dapat mengobati penyakit tersebut. Wallahu A’lam