22 Jun 2021 Β· 4.445 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID Jakarta – Hukum Air kencing bayi laki laki yang belum berusia lebih dari dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun kecuali asi adalah najis tingkat ringan atau najis Mukhaffafah.
Baca Juga: Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya
Hal tersebut disampaikan oleh K.H Abdul Muiz Ali dalam kajian di kanal YouTube Salaam Indonesia, sebuah kanal media dakwah dan belajar tentang islam yang penuh dengan cinta dan keindahan.
Dalam Fiqh, najis dibagi menjadi tiga, pertama yang disebut dengan najis mughallazah adalah najis tingkat berat seperti, najis anjing dan babi, kalau kaki kita digigit oleh anjing maka cara menyucikanya kita harus membasuh sebanyak tuju kali salah satu basuhanya dicampur dengan debu, kedua najis mutawassitah yaitu najis tingkat sedang seperti kotoran ayam kemudian termasuk kotoran manusia itu kategorinya adalah najis tingkat sedang, ketiga najis mukha
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+