Informasi Seputar PPDB 2019 Kota Malang yang Harus Diketahui Wali Murid

 
Informasi Seputar PPDB 2019 Kota Malang yang Harus Diketahui Wali Murid

LADUNI.ID, Dalam rangka menyambut Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang telah menerbitkan Pengumuman. Wali murid bisa mengecek langsung di laman (website) resmi Dindik; https://diknas.malangkota.go.id/ppdb-tahun-pelajaran-20192020/.

Dalam jadwal pelaksanaan PPDB TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2019/2020, dijelaskan pelaksanaan PPDB dimulai tanggal 13 - 15 Mei 2019 di masing-masing sekolah yang dituju.

Terdapat hal khusus dari PPDB tahun ini, Pemerintah Kota Malang menetapkan sistem zonasi bagi siswa yang melanjutkan pendidikannya. Tampaknya pemerintah ingin meningkatkan pengawasan terhadap siswa-siswa di Kota Malang.

Proses pelaksanaannya, khusus PPDB tingkat SMP dikategorikan dalam 3 jalur pendaftaran. Jalur pertama bagi siswa berprestasi dengan alokasi 5 persen. Jalur kedua bagi siswa pindah tugas orangtua atau wali dengan alokasi 5 persen. Ketiga, jalur zonasi dengan alokasi 90 persen.

Bagi siswa yang ingin mendaftar lewat jalur prestasi, harus membuktikan sertifikat atau piagam prestasi dan surat keterangan dari sekolah yang telah dilegalisasi oleh pihak sekolah atau lembaga penyelenggara lomba.

Sementara bagi siswa yang ingin mendaftar melalui jalur pindah tugas orangtua, harus menyertakan surat penugasan orangtua dan keterangan domisili.

Berkas-berkas ini kemudian diserahkan ke Kantor Dinas Pendidikan sebagai laporan. Penyerahan berkas-berkas tersebut dimulai tanggal 13 sampai 15 Mei 2019, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, di Aula Dinas Pendidikan Kota Malang.Menurut keterangan yang dihimpun, bagi siswa yang berada di luar zonasi 500 meter, akan diseleksi melalui perangkingan jarak, bukan nilai. Sementara bagi siswa yang berasal dari daerah perbatasan Kota Malang, tetap bisa mendaftar dengan catatan siswa tersebut lulusan dari sekolah di Kota Malang dan pertimbangan jarak.

Terdapat pula berkas khusus yang wajib disiapkan oleh siswa yang kurang mampu. Berkas tersebut adalah keikutsertaan siswa dalam program pemerintah penanganan keluarga tidak mampu, misalnya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan Program Keluarga Harapan (PKH).