Hukum Menggunakan Kaos Kaki Ketika Shalat

 
Hukum Menggunakan Kaos Kaki Ketika Shalat
Sumber Gambar: Foto Michael Burrows / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Khuf dan Jaurab bagi masyarakat Indonesia dikenal dengan bahsa sarung kaki dan sepatu. Dalam kajian dan batasan fiqih khuf berarti sesuatu yang dipakai di kaki yang terbuat dari kulit, wol atau lainnya yang berfungsi memberi kehangatan. Sedangkan jaurab sesuatu yang dipakai di kaki dan berbahan selain kulit, baik difungsikan sebagai sepatu atau tidak. 

Penggunaan khuf dan jaurab dalam melaksanakan ibadah sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW seperti ketika saat berwudhu. Dalam kondisi tertentu seperti ketika dalam perjalanan, cuaca dingin yang ekstrim, atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan untuk melepasnya, kita diperbolehkan tidak melepaskan khuf dan jaurab ketika sedang berwudhu dan hanya mengusapnya saja. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ

"Sesungguhnya Nabi SAW pernah berwudhu dengan mengusap ubun-ubunnya, mengusap surban yang diikatkan di kepalanya, dan mengusap kedua sepatunya (sebagai ganti dari basuhan kaki)"

Kemudian hadits Rasulullah SAW dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah RA A dalam riwayat dari At-Tirmidzi

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN