Hukum dan Macam-macam Bacaan Sujud dalam Sholat
LADUNI.ID, Jakarta - Menurut Jumhur Ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca ketika sujud adalah takbir, tasbih, dan do’a hukumnya sunnah dan bukan wajib.
Apabila sama sekali tidak dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sama sekali tidak merusak sholat. Sholatnya tetap sah tanpa membaca apapun pada saat sujud. Pada dasarnya, hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang bagaimana beliau mengajarkan orang yang sholatnya buruk, di mana beliau mengajarkan tata cara sujud tanpa menyebutkan harus membaca sesuatu. Seandainya bacaan saat sujud itu wajib hukumnya, pastilah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengajarkan kepada orang tersebut.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, membaca bacaan sujud hukumnya wajib. Jika seseorang dengan sengaja meninggalkannya maka dia batal sholatnya. Namun, apabila dia meninggalkannya karena lupa, maka sholatnya masih tetap sah. Namun, disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Namun intinya, pada dasarnya menurut mereka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengerjakannya dan memerintahkan kita untuk mengerjakannya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp309.000
Rp325.000
Rp600.000
Rp449.000
Memuat Komentar ...