Tuntunan Lengkap Zakat Fitrah untuk Setiap Muslim

 
Tuntunan Lengkap Zakat Fitrah untuk Setiap Muslim
Sumber Gambar: Shutterstock, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Zakat merupakan sebuah kewajiban bagia setiap umat Islam, khususnya Zakat Fitrah. Di dalam Rukun Islam disebutkan bahwa salah satunya adalah mengeluarkan zakat. Jadi siapa yang tidak mau mengeluarkan zakat, maka patut dipertanyakan keislamannya. Dan Zakat Fitrah merupakan penentu bagi keutuhan puasa Ramadhan seseorang. Karenanya, bisa dianggap percuma dalam berpuasa tetapi tidak mengeluarkan Zakat Fitrah.

Berikut pembahasan lengkap seputar Zakat Fitrah:

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam di bulan Ramadhan sebelum ditunaikannya shalat Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, tidak boleh mengeluarkannya ketika shalat Idul Fitri telah ditunaikan. Jika hal itu dilakukan, maka Zakat Fitrah tersebut dihukumi tidak sah.

2. Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik yang sudah dewasa maupun yang masih kecil, baik orang kaya maupun orang miskin. Semuanya terkena hukum wajib mengeluarkan Zakat Fitrah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Orang-orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah diwajibkan kepada setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungan. Diklasifikasikan sebagamana berikut ini:

1) Laki-laki
2) Perempuan
3) Anak-anak
4) Janin
5) Orang dewasa
6) Budak
7) Orang tua
8) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).

4. Macam-macam hal yang digunakan untuk Zakat Fitrah

Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah:

1) Gandum
2) Kurma
3) Susu
4) Anggur kering
5) Beras
6) Dan yang lainnya yang merupakan makan pokok suatu wilatah terkait.

5. Ukuran Zakat Fitrah

Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah wajib dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’, yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

6. Membagikan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah itu dibagikan kepada kelompok berikut ini:

1) Fakir
2) Miskin
3) Amil zakat (Petugas resmi dari pemmimpin/pemerintah)
4) Muallaf (Orang yang baru masuk Islam)
5) Budak
6) Ghorim (Orang yang terlilit hutang)
7) Fi Sabilillah (Orang yang sedang dalam jalan Allah/Jihad)
8) Dan Ibnu Sabil (Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat)

7. Waktu menunaikan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan sebelun ditunaikannya shalat Idul Fitri. Karena boleh juga dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan. Dan bagi siapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka hal itu dihitung sebagai shadaqoh biasa, dan belum menggugurkan kewajiban Zakat Fitrah. Maka, jika demikian orang tersebut berdosa dan puasa yang dilakukannya tidak dianggap. 

8.    Lafadh Niat Zakat Fitrah 

1) Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri  

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.” 

2) Niat Zakat Fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.” 

3) Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.” 

4) Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.” 

5) Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

   ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.” 

6) Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.” 
 

9.    Doa mengeluarkan dan menerima Zakat Fitrah

Doa bagi orang yang mengeluarkan Zakat Fitrah adalah berikut ini:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

"Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan."

Doa bagi orang yang menerima Zakat Fitrah adalah berikut ini:

اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا

"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan keberkahan atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Semoga bermanfaat. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 28 Mei 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim