Kenapa di Indonesia Ukuran Zakat Masyhur 2,5 kg?

 
Kenapa di Indonesia Ukuran Zakat Masyhur 2,5 kg?
Sumber Gambar: ImageParty / Pixabay (ilustrasi beras zakat fitrah)

Laduni.ID, Jakarta - Pada umumnya di Indonesia, berat satu sha' dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama dengan di bawah 2,5 kg. Tentu juga agar mempermudah menimbangnya.

Sedangkan Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia pernah mengeluarkan fatwa bahwa 1 shaa’ adalah 3 kg.

Baru-baru ini MUI Jatim menghimbau masyarakat untuk menakarnya sebesar 3 kg beras. Himbauan MUI Jatim boleh merupakan jalan terbaik untuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan hitung. Mudah-mudahan angka 3 kg beras untuk zakat fithri dapat mulai digunakan untuk menggantikan angka 2.5 kg.

Jika memakai ukuran liter, Dairatul Ma'arif Al-Islamiyah menetapkan bahwa satu sha' itu adalah 3 liter, sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab beliau. Dr. Wahbah Az-Zuhaili sendiri lebih memilih pendapat bahwa satu sha' itu 2,75 liter.

Dengan menggunakan kaleng literan Betawi (0.8 kg) diperoleh angka 3,5 liter beras. Tetapi dengan menggunakan takaran liter air, didapatkan bahwa 1 liter setara dengan 1 kg. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia 1 gantang sama dengan 3.125 kg.

Lantas kita ikut pendapat yang mana? Tentu ikut pendapat 1 sha' makanan pokok. Jika zakat 2,5 kg sudah dianggap sah, kalo mau digenapkan 3 kg juga lebih bagus.


Source: Buku Fiqih Seputar Zakat Fitri (Penulis Hanif Lutfhi, Lc, MA penerbit Rumah Fiqih Publishing Jakarta Selatan)