Mencampur Zakat Fitrah Masyarakat Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh Imam untuk mentasarrufkan zakat. Namun dalam kenyataan di kampung banyak panitia yang mengangkat diri sebagai amil tanpa mandat dari pemerintah.
- 1. Apakah mereka sah sebagai amil yang berhak menerima zakat ?
- 2. Zakat fitrah yang panitia kumpulkan dari masyarakat kemudian dibagikan kepada faqir miskin yang bisa saja beras yang diterima si miskin ini adalah berasnya sendiri, atau tercampur sebagian dengan milik orang lain. Bagaimana hukumnya ?
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Rp59.000
Rp304.000
Rp1.250.000
Rp629.100
Memuat Komentar ...