Fiqh Zakat Fitrah #3: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Kapan?

LADUNI ID, zakat- Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima fase :Pertama, waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.Kedua, Waktu jawaz yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib. Ketiga, Waktu Fadhilah yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.
Keempat, waktu makruh yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Kelima, Waktu haram : Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal satu Syawwal adalah qadha’.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...