Bentuk Zakat dan Waktu Mengeluarkan Zakat

 
Bentuk Zakat dan Waktu Mengeluarkan Zakat

Laduni.ID, Jakarta - Zakat selain untuk mensucikan diri setelah satu bulan melaksanakan ibadah puasa ramadhan, zakat juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik, membagi rasa kebahagiaan bentuk solidertias terhadap mereka yang membutuhkan.

Selain zakat fitrah ada beberapa bentuk zakat antara lain, Zakat mal, zakat profesi, zakat tanaman dll

Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).

Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)

Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.

Yang wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN