Wahai Pria yang Akan Poligami, Ingat Kisah Ini

 
Wahai Pria yang Akan Poligami, Ingat Kisah Ini

LADUNI.ID, Jakarta - Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Dalam Alquran disebutkan:

 ... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.(QS.An-Nisa:3)

Walaupun praktek poligami secara Islam diperbolehkan tetapi harus dengan aturan yang benar dan tidak sembarangan harus sesuai syariat Islam, jika hanya untuk menuruti hawa nafsunya, maka  tidak akan mendapatkan pahala dan hukummnya menjadi Haram, selain itu harus bisa bersifat adil dalam segala hal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN