Wahai Pria yang Akan Poligami, Ingat Kisah Ini
LADUNI.ID, Jakarta - Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Dalam Alquran disebutkan:
... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.(QS.An-Nisa:3)
Walaupun praktek poligami secara Islam diperbolehkan tetapi harus dengan aturan yang benar dan tidak sembarangan harus sesuai syariat Islam, jika hanya untuk menuruti hawa nafsunya, maka tidak akan mendapatkan pahala dan hukummnya menjadi Haram, selain itu harus bisa bersifat adil dalam segala hal.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp219.000
Rp23.800
Rp118.900
Rp379.000
Memuat Komentar ...