Perilaku Homoseks Menurut Kiai Sahal Mahfudh
                     Laduni.ID, Jakarta - Perilaku Homoseks sering dimaknai sebagai hubungan seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam dubur atau anus sejenisnya. Perilaku ini disebut liwath atau dlm istilah medis dinamakan anal seks. Cara lain dpt jg dengan memasukkan alat kelamin di antara dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Terhadap hubungan seks antara sesama laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bhw hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji, dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu.
Dalam menentukan sanksinya, ada 3 (tiga) pendapat, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadits riwayat Imam Lima (Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
						
					
									
                Rp74.500
            
                Rp30.500
            
                Rp98.000
            
                
                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
                                    
Memuat Komentar ...