KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-29. Cipasung Tasikmalaya, 4 Desember 1994 M

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-29
Di Cipasung Tasikmalaya Pada Tanggal 1 Rajab 1415 H. / 4 Desember 1994 M.
398. Transplantasi Organ Babi untuk Manusia
399. Kontrasepsi dengan Vaksin yang Bahan Mentahnya Sperma Lelaki
400. Menitipkan Sperma Suami dan Indung Telur ke Rahim Perempuan Lain
401. Melontar Jumrah pada Hari Tasyriq Sebelum Tergelincir Matahari
402. Intervensi Pemerintah dengan Menentukan UMR
403. Mempekerjakan Wanita pada Malam Hari di Luar Rumah
404. Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)
405. Menggusur Tanah Rakyat untuk Kepentingan Umum
406. Mencemarkan Lingkungan
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...