Air Susu Ibu dalam Perspektif Al-Quran

 
Air Susu Ibu dalam Perspektif Al-Quran

 

LADUNI.ID. HIKMAH- Islam sangat menganjurkan kepada orang tua untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada si buah hatinya. Tentu saja ini bertujuan untuk melahirkan generasi yang handal dan cerdas. Dalam beberpa kajian ilmiah para ilmuan dunia dunia menunjukkan bahwa ASI punya peran sangat penting dalam membentukkepribadian dan kecerdasan si anak.

Dalam hal ini, Al-Qur’an sendiri telah menyebutkan berbagai aturan mengenai penyusuan, dan bahkan mengatur hubungan antara bayi dan pemberian susuan yang bukan ibunya sendiri. Paparan  tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an secara eksplisit bahwa dalam  mengatur tentang pemberiaan ASI tersebut hendaknya dilakukan selama 2 tahun sebagaimana di sebutkan dalam surat Al-Baqarah dengan.bunyinya ;

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS. al-Bāqarah: 233).

Dalam penafsiran ayat di atas kita merujuk beberapa pendapat ulama,diantaranya sebagaimana di dijelaskan dalam kitab Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, Syekh Abi Thahir bin Ya’qub,  dalm kata haulaini kamilaini,beliau mengartikan sebagai dua tahun yang benar-benar sempurna. Dan itu diperuntukkan atas penyusuan anak-anaknya kepada seorang ayah. Dengan demikian, seorang Ibu tidak terlalu mengambil resiko dan tidak terlalu bertanggungjawab secara penuh dalam memberikan penyusuan kepada bayinya.(Abi Thahir bin Ya’qub, Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, (Beirut, Darul Fikr, 1995), h.37.).

Sementara dalam pandangan kitab tafsir menurut Abi Fadl Shihabuddin Kedudukan ayat “haulaini kamilaini” adalah sebagai tarkib, dalam pengertiannya haulaini itu sebagai maushuf dan kamilaini sebagai shifat-nya. Maka tidak salah manakala hal ini menjadi petunjuk waktu bahwa kasih sayang kepada anak dalam bentuk penyusuan dianggap sebagai hal krusial yang selanjutnya akan mendapatkan penjelasan persoalan waktu penyusuan yang ideal (Abi Fadl Shihabuddin, Ruhul Ma’ani fi Tafsiri Al-Qur’an Al-Adzim, Jld I, (Beirut: Darul Fikr, 2001), h. 539.).

Buya Hamka dalam tafsirnya “Al-Azhar “menyebutkan bahwasanya air susu ibu lebih baik dari susu yang lain. Di sebut pula di sini bahwa masa penyusuan yang baik disempurnakan dua tahun. Ulama tafsir lainnya seperti Syekh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam tafsir Ibnu Katsir bmenguraikan bahwa anjuran Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 di atas merupakan bimbingan bagi para ibu, hendaknya mereka menyusui anak-anaknya secara sempurna, yaitu selama dua tahun. Setelah itu tiada lagi penyusuan.

 Oleh karena itu, Allah berfirman, “Bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.” Mayoritas imam mengatakan bahwa tidak dilarang penyusuan kecuali yang kurang dari dua tahun. Jadi, apabila bayi yang berusia lebih dari dua tahun menyusu, maka tidak dilarang (tidak diharamkan).

Tentu Allah SWT dalam menetapkan  kewajiban kepada sang ibu untuk menyusui bayinya, ini tidak ada hikmah yang lebih mulai melainkan untuk membuktikan bahwa ASI (Air Susu Ibu) mempunyai pengaruh yang besar  terhadap si anak.

Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu ini, berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental serta spiritual si buah hatinya. Eksesnya  di nilai  kurang tepat apabilaada diantara  para ibu yang tidak mau menyusui anaknya secara langsung dengan alasan hanya demi kepentingan pribadinya, baik untuk memelihara kecantikan atau lainnya.

Padahal ini bertentangan dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung ia tidak membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri dalam bidang mental dan kepribadian demi pertumbuhan si anak kelak menjadi generasi harapan umat dan bangsa.

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Dewan Guru di Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga  serta Penggiat masalah  keagamaan di Aceh