Sedekah Uang Pengganti Qurban
Laduni.ID, Jakarta - Pada saat Hari Raya Idul Adha umat Islam disunnahkan untuk melakukan qurban. Secara umum hewan yang bisa digunakan untuk berqurban adalah, unta, sapi, kerbau, kambing. Namun saat ini berkembang tradisi qurban tapi dengan sedekah uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan qurban. Apakah masuk dianggap melakukan ibadah qurban atau tidak cukup. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini, berikut penjelasannya;
Dalam sebuah keterangan, memang ada pendapat perorangan dari ulama salaf tentang sedekah itu. Sebagian ulama salaf mengatakan begini;
ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ، ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ، ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ: ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ، ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.420.000
Rp75.000
Rp784.000
Rp357.000
Memuat Komentar ...