Hukum Shalat yang Berbeda Niat Antara Makmum dan Imam

 
Hukum Shalat yang Berbeda Niat Antara Makmum dan Imam
Sumber Gambar: Foto Sayidati.net (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah merupakan salah satu amal ibadah yang dihukumi sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa shalat berjama'ah hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah terdapat aturan yang telah ditentukan oleh hukum fiqih seperti kriteria pengangkatan seorang imam dan kewajiban makmum untuk mengikuti seluruh gerakan imam.

Namun dalam beberapa kesempatan pernah terjadi fenomena bedanya niat shalat makmum dan shalat imam. Misalnya terdapat seorang yang sedang melakukan shalat sunah ba'diyah atau shalat qadha, kemudian datang seseorang untuk melakukan shalat berjama'ah sebagai makmumnya dengan cara menepuk pundak orang yang sedang shalat tadi dengan niat shalat fardhu. Bagaimana hukum shalat dalam kondisi seperti ini? Sah atau tidk shalatnya orang yang bermakmum tadi?

Mengenai persolan terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab.Namun dalam hal ini kami akan menjelaskan dari sudut pandang ulama Syafi'iyah. Dalam hal berniat shalat jama'ah seperti contoh di atas misalkan orang yang shalat pertama berniat shalat munfarid, sedangkan orang yang datang kemudian bermakmum niat shalat berjama'ah. Dalam hal ini kewajiban niat berjama'ah hanya diwajibkan kepada makmum sedangkan imam tidak diwajibkan untuk shalat berjama'ah sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar berikut:

وَصَلَاة الْجَمَاعَة مُؤَكدَة وعَلى الْمَأْمُوم أَن يَنْوِي الْجَمَاعَة دون الإِمَام 

"Shalat Jamaah hukumnya sunnah muakkadah. Makmum wajib berniat jamaah sementara imam tidak wajib"

Baca Juga: Hukum Menepuk Pundak Imam oleh Orang yang Akan Bermakmum

Namun niat menjadi imam dalam shalat berjama'ah hukumnya adalah sunah kecuali dalam shalat Jum'at maka niatnya adalah wajib. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ أَنْ يَنْوِيَ الْإِمَامَةَ فَإِنْ لَمْ يَنْوِهَا صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَصَلَاةُ الْمَأْمُومِينَ وَالصَّوَابُ : أَنَّ نِيَّةَ الْإِمَامَةِ لَا تَجِبُ، وَلَا تُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الِاقْتِدَاءِ وَبِهِ قَطَعَ جَمَاهِيْرُ أَصْحَابِنَا، وَسَوَاءٌ اقْتَدَى بِهِ رِجَالٌ أَمْ نِسَاءٌ ، لَكِنْ يَحْصُلُ فَضِيلَةُ الْجَمَاعَةِ لِلْمَأْمُوْمَيْنِ، وَفِيْ حُصُوْلِهَا لِلْإِمَامِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ

"Selayaknya imam niat menjadi imam, jika ia tidak niat menjadi imam, maka sah shalatnya dan shalatnya makmum. Yang benar adalah bahwa niat imamah tidaklah wajib, dan niat imamah tidaklah disyaratkan untuk keabsahan bermakmum, pendapat ini telah ditetapkan oleh Jumhur madzhab Syafi'iyah, tidak disyaratkan niat imamah tersebut, baik makmumnya para pria, maupun makmumnya para wanita, meskipun demikian mereka tetap mendapatkan fadhilah berjama'ah. Tetapi mengenai imam mendapatkan fadhilah jama'ahnya atau tidak, ada tiga pendapat, (tidak mendapat fadhilah jama'ah, mendapat fadhilah jama'ah, mendapat fadhilah jama'ah jika tahu dan lalu pasang niat imamah)"

Baca Juga: Hukum Menempelkan Kaki Ketika Shalat Berjamaah

Jika kondisinya ternyata orang yang shalat pertama niatnya melaksanakan shalat sunah lalu orang yang datang bermakmum niatnya shalat fardhu atau misalkan orang yang sedang shalat fardhu lainnya bermakmum kepada orang yang sedang shalat fardhu yang lain seperti imam berniat shalat Ashar dan makmum berniat shalat Dzuhur, maka hukum shalat seperti itu hukumnya diperbolehkan dan sah. Berikut penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْمُفْتَرِضُ بِالْمُتَنَفِّلِ وَالْمُفْتَرِضُ بِمُفْتَرِضٍ فِي صَلَاةٍ أُخْرَى لِمَا رَوَى جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ " كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عشاء الْآخِرَةَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فِي بَنِي سَلِمَةَ فَيُصَلِّيَ بِهِمْ " هِيَ لَهُ تَطَوُّعٌ وَلَهُمْ فَرِيضَةُ الْعِشَاءِ وَلِأَنَّ الِاقْتِدَاءَ يَقَعُ فِي الْأَفْعَالِ الظَّاهِرَةِ وَذَلِكَ يَكُونُ مَعَ اخْتِلَافِ النِّيَّةِ

"Boleh seorang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunah, dan orang yang shalat fardhu bermakmum kepada  orang yang shalat fardhu dalam shalat yang lain berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA bahwa Mu’adz RA melakukan shalat Isya’ di waktu akhir bersama Rasulullah SAW, kemudian ia mendatangi kaumnya di Bani Salimah lantas menjadi imam shalat bersama mereka, shalat itu baginya (hukumnya) merupakan shalat sunah, sementara bagi mereka merupakan shalat Isya’ fardhu, di samping itu karena bermakmum tersebut terjadi dalam perbuatan-perbuatan yang dzahir, padahal perkara itu berbeda niatnya"

Kesimpulannya dalam madzhab Syafi'i perbedaan niat shalat antara imam dan makmum seperti contoh di atas adalah sah secara mutlak shalat jama'ahnya. Jadi meskipun imam shalat sunah dan makmum shalat fardlu, imam shalat Dzuhur dan makmum shalat Ashar hukumnya sah.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan telah diunggah ulang oleh Tim Redaksi dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Kifayatul Akhyar
2. Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab