Hukum Menepuk Pundak Imam oleh Orang yang Akan Bermakmum

 
Hukum Menepuk Pundak Imam oleh Orang yang Akan Bermakmum
Sumber Gambar: Foto Shrey Khurana / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat terutama shalat wajib lima waktu adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang merupakan amalan yang akan dihisab pertama kali di hadapan Allah SWT. Dalam pelaksanaan shalat kita bisa melaksanakan secara munfarid (sendiri) maupun berjama'ah. Namun yang lebih utama dalam melaksanakan shalat fardhu adalah dilaksanakan secara berjama'ah karena derjatnya lebih tinggi daripada shalat sendirian.

Dalam melaksanakan shalat fardhu secara berjama'ah terdapat aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para jama'ah yaitu imam dan makmum sebagaimana yang telah diatur secara rinci dalam ilmu fiqih. Dalam hal menjadi makmum ketika shalat berjama'ah, maka seorang makmum wajib berniat menjadi makmum dan mengikuti seluruh gerakan shalat yang dilakukan oleh seorang imam hingga selesai shalat.

Ketika shalat berjama'ah dilaksanakan secara bersamaan oleh imam dan makmum tidak terdapat persoalan yang begitu berarti selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun bagaimana ketika seorang akan bermakmum (makmum masbuk) kepada orang yang sedang mengerjakan shalat dan sudah sampai di pertengahan shalatnya (selesai membaca surat Al-Fatihah). Apakah sang imam harus mengulangi bacaan surat Al-Fatihahnya atau melanjutkan bacaannya?

Baca Juga: Hukum Ketika Waswas antara Kentut atau Tidak dalam Shalat

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN