Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran

 
Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah memiliki keutamaan lebih dibandingkan dengan shalat secara munfarid (sendirian). Dalam shalat berjama'ah setidaknya harus dilaksanakan oleh dua orang, dimana satu orang menjadi imam dan satu orang menjadi makmum. Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat berjama'ah adalah imam shalat merupakan orang yang bacaan Al-Qur'annya paling fasih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut:

لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ خِيَارُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُمْ

"Hendaknya yang melaksanakan azan adalah orang terpilih di antara kalian dan yang menjadi imam orang paling fasih bacaannya di antara kalian"

Dalam beberapa kesempatan kita pernah mendapati ketika pelaksanaan shalat berjama'ah, imam melakukan kesalahan dalam bacaan surat Al-Qur'annya. Dalam kondisi seperti ini bagaimana hukum shalat makmum dan bagaimana sikap yang harus diambil oleh makmum?

Mengenai prihal tersebut terdapat perbedaan pandangan dari kalangan ulama madzahab tentang kesalahan bacaan Al-Qur'an imam dalam mempengaruhi hukum shalatnya makmum. Berikut pandangan dari kalangan ulama madzhab:

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

1. Madzhab Hanafi
Dalam pandangan Imam Hanafi dan muridnya Syekh Muhammad kesalahan bacaan Al-Qur'an dalam shalat berdampak terhadap keabsahan shalat terutama jika kesalahan bacaan tersebut menimbulkan kesalahan makna, maka dapat membatalkan shalat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh wahbah Az-Zuhayli berikut:

وتبطل أيضاً عند أبي حنيفة ومحمد بما له مثل في القرآن، والمعنى بعيد، ولم يكن متغيراً تغيراً فاحشاً. ولا تبطل عند أبي يوسف؛ لعموم البلوى

"Ibadah shalat menjadi batal menurut Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf karena umumul balwa"

2. Madzhab Maliki
Menurut ulama madzhab Maliki kesalahan bacaan Al-Qur'an yang tanpa disengaja oleh imam tidak mempengaruhi terhadap keabsahan shalat. Namun makmum yang mengikutinya berdosa jika terdapat orang lain yang bacaannya lebih fasih dan benar serta lebih layak menjadi imam. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiatus Shawi Alas Syarhis Shaghir karya Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi

وَ) صَحَّتْ (بِلَحْنٍ) فِي الْقِرَاءَةِ (وَلَوْ بِالْفَاتِحَةِ) إنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ، (وَأَثِمَ) الْمُقْتَدِي بِهِ (إنْ وَجَدَ غَيْرَهُ) مِمَّنْ يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَإِلَّا فَلَا)

"Shalat (dengan) bacaan (salah meski itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka makmum tidak berdosa"

3. Madzhab Syafi'i
Menurut pandangan madzhab Syafi'i kesalahan bacaan Al-Qur'an selain surat Al-Fatihah yang tidak merubah makna tidaklah membatalkan shalat dan sah bermakmum kepada imam tersebut. Kemudian kesalahan bacaan Al-Qur'an yang merubah makna dan dilakukan karena lupa atau ketidak tahuan juga tidak membatalkan shalat dan sah bermakmum kepada imam tersebut namun hukumnya makruh. Namun jika kesalahan bacaan Al-Qur'an dilakukan secara sengaja dan sadar akan larangannya, maka hukumnya adalah haram. Hal ini dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani.

وأما السورة فإن كان اللحن لا يغير المعنى صحت صلاته والقدوة به لكنه مع التعمد والعلم حرام وإن كان يغير المعنى فإن عجز عن التعلم أو كان ناسيا أو جاهلا صحت صلاته والقدوة به مطلقا مع الكراهة

"Adapun surat (selain Al-Fatihah), jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan sadar (akan larangan demikian), maka haram. Sementara jika seseorang tidak sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh"

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum

4. Madzhab Hanbali
Menurut pandangan madzhab Hanbali kesalahan bacaan Al-Qur'an selain surat Al-Fatihah yang merubah makna, maka shalatnya tetap sah. Tapi jika dilakukan dengan sengaja, maka batal shalatnya bak imam dan makmum. Adapun kesalahan bacaan Al-Qur'annya pada surat Al-Fatihah dan merubah maknanya, maka shalatnya batal secara mutlak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh wahbah Az-Zuhayli berikut:

وقال الحنابلة : إن أحال اللحان المعنى في غير الفاتحة لم يمنع صحة الصلاة ولا الائتمام به إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما. أما إن أحال المعنى في الفاتحة فتبطل الصلاة مطلقاً

"Mazhab Hanbali mengatakan bahwa jika imam yang salah itu mengubah makna pada surat selain Al-Fatihah, maka (kesalahan) itu tidak mencegah keabsahan shalat dan keabsahan bermakmum kepadanya kecuali jika dilakukan dengan sengaja sehingga (dengan sengaja) batal shalat keduanya. Adapun jika ia mengubah makna pada surat Al-Fatihah, maka batal shalatnya secara mutlak"

Untuk menghindari hal tersebut, maka alangkah baiknya jama'ah atau pengurus DKM Masjid menunjuk seorang imam yang bacaan Al-Qur'annya paling fasih dan benar secara hukum. Sehingga terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat membatalkan pelaksanaan shalat kita. Karena jika ada orang yang dirasa paling fasih bacaan Al-Qur'annya dan ikut shalat berjama'ah dengan imam yang bacaan Al-Qur'annya masih belum baik, maka hukumnya dilarang. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra karya Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami.

وَلَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِمَنْ لَا يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَالْمُرَادُ بِعَدَمِ إِحْسَانِ الْقِرَاءَةِ الَّذِي الْكَلَامُ فِيهِ أَنْ يَكُونَ يُبَدِّلُ حَرْفًا بِآخَرَ أَوْ يَلْحَنُ لَحْنًا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى أَمَّا غَيْرُ ذَلِكَ فَلَا يَمْنَعُ الْوُجُوبَ

"Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berjamaah dengan imam yang tidak baik bacaan Al-Qur’annya. Yang dimaksud dengan ‘Tidak baik bacaan Al-Qur’annya’ dalam pembahasan ini adalah sekiranya ia mengganti suatu huruf dengan huruf yang lain, atau ia membaca lahn (keliru) yang mengubah terhadap makna kata. Adapun selain ketentuan di atas, maka tetap tidak mencegah terhadap wajibnya (berjamaah shalat Jum’at)"

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 23 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu
2. Kitab Hasyiatus Shawi Alas Syarhis Shaghir
3. Kitab Nihayatuz Zain
4. Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra