Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran

 
Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah memiliki keutamaan lebih dibandingkan dengan shalat secara munfarid (sendirian). Dalam shalat berjama'ah setidaknya harus dilaksanakan oleh dua orang, dimana satu orang menjadi imam dan satu orang menjadi makmum. Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat berjama'ah adalah imam shalat merupakan orang yang bacaan Al-Qur'annya paling fasih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut:

لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ خِيَارُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُمْ

"Hendaknya yang melaksanakan azan adalah orang terpilih di antara kalian dan yang menjadi imam orang paling fasih bacaannya di antara kalian"

Dalam beberapa kesempatan kita pernah mendapati ketika pelaksanaan shalat berjama'ah, imam melakukan kesalahan dalam bacaan surat Al-Qur'annya. Dalam kondisi seperti ini bagaimana hukum shalat makmum dan bagaimana sikap yang harus diambil oleh makmum?

Mengenai prihal tersebut terdapat perbedaan pandangan dari kalangan ulama madzahab tentang kesalahan bacaan Al-Qur'an imam dalam mempengaruhi hukum shalatnya makmum. Berikut pandangan dari kalangan ulama madzhab:

Baca Juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN