Hukum Mufaraqah Makmum Terhadap Imam dalam Shalat Berjamaah

 
Hukum Mufaraqah Makmum Terhadap Imam dalam Shalat Berjamaah
Sumber Gambar: Foto Mohd Danish Hussain / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakad dan lebih utama daripada shalat sendirian. Keutamaan shalat berjama'ah memiliki derajat yang lebih tinggi yaitu 27 derajat dari pada shalat sendirian. Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah terdapat beberapa hal yang harus dijelaskan dalam pandangan hukum. Salah satu hal yang harus dijelaskan adalah bagaimana hukum mufaraqah makmum dalam shalat berjama'ah.

Dalam pelaksanaan shalat berjama'ah terkadang kita menemukan kondisi atau keadaan di mana kita ragu akan shalat jama'ahnya. Misalkan imam dalam shalat berjama'ah ternyata memiliki kemampuan membaca Al-Qur'an yang lebih buruk daripada makmum atau adanya hal yang membatalkan shalat yang dilakukan oleh imam, dan lain sebagainya. Dalam kondisi-kondisi seperti itu apakah kita diperbolehkan untuk mufaraqah atau terus melanjutkan shalat berjama'ah dengan imam yang telah disebutkan di atas.

Sedangkan salah satu syarat seorang menjadi imam adalah bacaan Al-Qur'annya (paling tidak surat Al-Fatihahnya) lebih fasih daripada makmumnya. Jika imam yang bacaannya lebih buruk daripada makmum, maka tidak sah bermakmum kepada orang yang demikian. Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab-kitab fiqih salah satunya dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN