Ini Lama Waktu Mustajabnya Doa Jamaah Haji yang Baru Datang

 
Ini Lama Waktu Mustajabnya Doa Jamaah Haji yang Baru Datang

Oleh KH DAMANHURI*

LADUNI.ID, Jakarta - Bagaikan kelahiran kedua, jamaah haji yang baru datang dari tanah suci melaksanakan ibadahnya bagaikan seorang bayi yang baru dilahirkan dari rahim ibunya, masih suci dari dosa-dosa. Oleh karena itu, do’anya lebih mustajabah. Karena kesuciannya itulah posisinya dianggap lebih dekat kepada Allah. Dan diharapkan do’a-do’anya akan terkabulkan.

Ulama mengatakan bahwa kondisi kemakbulan do’a itu yang paling utama ijabahnya sebelum orang tersebut masuk ke dalam rumahnya. Namun ada yang mengatakan kondisi tersebut akan bertahan hingga empat puluh hari, bahkan empat bulan.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah al Jamal:

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْهُ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُهُ الدُّعَاءَ بِهَا وَفِي الْحَدِيْثِ { إذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَدْعُوَ لَكَ فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ }قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلاسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ

Disunnahkan bagi para haji untuk memohonkan ampun (do’a maghfirah) kepada orang lain, walaupun mereka tidak memintanya. Demikian pula bagi mereka (yang tidak berangkat haji) agar meminta untuk dido’akan.

Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, “apabila kalian berjumpa dengan haji (orang yang pulang dari melaksanakan ibadah haji) maka salamilah dia dan jabatlah tangannya dan mintalah agar didoakan olehnya, karena doanya akan mengampunimu.”

Al-Imam al-Munawi berkata bahwa permitaan do’a kepada haji ini sebaiknya dilakukan selama haji itu belum memasuki rumah. Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa permintaan do’a ini dapat dilakukan hingga 40 hari sejak kedatangannya. Tersebut dalam Kitab Al Ihya’ bahwa waktu ijabah itu sejak bulan Dzul Hijah, Muharrom, Shafar sampai dua puluh hari bulan Rabi’ul Awwal. (Hasyiyah al Jamal: Juz : II hal. 554)

Begitu sebaliknya orang yang tidak berhaji disunahkan untuk meminta dido’akan agar dosanya diampuni. Menurutnya, para ulama menyebutkan bahwa waktunya sampai empat puluh hari. Empat puluh hari ini dihitung sejak kedatangannya.

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرُوا أَنَّهُ أَيْ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مِنْ قُدُومِهِ

Dan disunahkan bagi orang yang berhaji untuk mendo’akan kepada orang (yang tidak berhaji) dengan ampunan meskipun orang tersebut tidak meminta. Dan bagi orang yang tidak berhaji hendaknya meminta dido’akan oleh dia. Para ulama menyebutkan bahwa do’a tersebut sampai empat puluh hari dari kedatanganya (Hasyiyah Qaliyubi ‘ala Syarhi Jalaliddin al-Mahali : Il/190).


*) Artikel ini ditulis oleh KH Damanhuri, Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bantul. Sumber awal: Bangkit Media.