Musisi Mengaji: Riba Apakah Haram dan Harus Ditinggalkan?

 
Musisi Mengaji: Riba Apakah Haram dan Harus Ditinggalkan?

LADUNI.ID, Jakarta - Riba merupakan persoalan yang seringkali menjadi bahan perbincangan muslim kota belakangan ini. Sebagian menganggap bahwa produk ekonomi modern tidak terlepas dari riba, sehingga di antara mereka ada yang keluar dari bank, tidak menabung di bank, dan tidak menggunakan produk bank lainnya.

"Banyak dari mereka rela hidup susah dan beralih profesi asal terbebas dari bunga bank yang dipahami sebagai bagian dari riba," ujar Kikan Namara Ketua Komunitas Musisi Mengaji (KOMUJI) Chapter Jakarta.

Padahal dalam Islam, memang ditegaskan bahwa riba itu diharamkan. Tapi pertanyaannya adalah apakah sama bunga bank dengan riba? Dalam hal ini, ulama sebetulnya masih beda pendapat : ada yang mengatakan sama dan ada yang mengatakan tidak sama.

Namun sayangnya, lanjut Kikan, pendapat yang populer dan masif disebarkan hanyalah pendapat yang mengatakan bunga bank itu riba, sementara pendapat yang berbeda dengan itu jarang sekali disebarkan kepada khalayak luas.

Menurut Kikan, perbedaaan pendapat ulama dalam menghadapi masalah ini perlu ditampilkan ke publik agar masyarakat paham bahwa dalam Islam itu ada ragam pendapat, terutama untuk persoalan yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah.

Karenanya melihat fenomena yang berkembang tersebut, Komuji akan mengangkat tema riba sebagai tema utama kajian. Pada kesempatan itu, akan didatangkan dua narasumber  yang akan mengawali dialog dalam kajian tersebut dan kemudian akan dilanjutkan dengan diskusi interaktif seluruh peserta acara.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN