Dalam Keadaan Junub, Apa yang Harus Diperhatikan?

 
Dalam Keadaan Junub, Apa yang Harus Diperhatikan?

LADUNI.ID, Jakarta -  Junub atau janabah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yakni dari kata “junubin” yang artinya “jauh”. Sedangkan menurut istilah junub adalah terjauhkan seorang muslim dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab yaitu keadaannya sedang junub.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلي الله عليه و سلم لقيه في بعض طرق المدينة و هو جنب، قال: فانخنست منه فذهبت فاغتسلت ثم جئت. فقال: أين كنت يا أبا هريرة؟ قال: كنت جنبا فكرهت أن أجالسك و أنا علي غير طهارة. فقال: سبحان الله إن المسلم -و في رواية: المئمن- لا ينجس.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; dia menuturkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah. Ketika itu dia dalam keadaan junub. Abu Hurairah mengatakan, “Aku menghindar dari beliau dan pergi untuk mandi. Lalu aku menemui beliau.” Kemudian Nabi bersabda,”Dimanakah kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah mengatakan, “Aku tadi sedang junub, karena itu aku tidak suka duduk-duduk denganmu sementara aku dalam keadaan tidak suci.” Lalu Nabi bersabda, “Mahasuci Allah! Sesungguhnya orang muslim  dalam riwayat lain: mukmin  tidaklah najis.”

Baca juga: Bolehkah Pasutri Mengulang Hubungan Seks Tanpa Mandi Junub?

Imam Al-Ghazali berkata "Orang yang sedang dalam keadaan junub hendaknya tidak bercukur, tidak memotong kuku, tidak mengeluarkan darah, dan tidak mengambil sesuatu dari jasadnya. Agar kelak di hari akhirat, ketika anggota jasad itu dikembalikan, tidak dalam keadaan junub"

Diungkapkan dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa Imam Malik berkata:"Orang junub, baik diwaktu siang maupun malam, jangan sekali-kali tidur sebelum dia berwudhu sebagaimana wudhu ketika akan melakukan shalat." Imam Ibnu Arafah juga berkata: "Wudhu orang junub ketika hendak tidur disunahkan. Bahkan wajib, menurut pendapat Imam Hubaib."

Apabila kesulitan untuk wudhu, ia tidak disunahkan untuk tayamum. Wudhu tersebut tidak batal karena hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, kecuali ia bersenggama. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh pengarang kitab Al-Mukhtashar dengan kata-kata: "Wudhu orang yang hendak tidur tidak bisa diganti dengan tayamum, jika tidak ada air untuk wudhu. Juga tidak batal, kecuali karena bersenggama.
 

Sumber: Kitab Qurrotul Uyun I Berbulan Madu Menurut Islam