Pengadilan Singapura Hukum Dua WNI yang Jadi Donatur ISIS

 
Pengadilan Singapura Hukum Dua WNI yang Jadi Donatur ISIS

LADUNI.ID, Jakarta – Singapura memberikan hukuman kepada dua orang wanita warga negara Indonesia (WNI) karena terbukti menjadi donator ISIS. Keduanya mendapat hukuma yang berbeda, satu WNI dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 9 bulan, dan yang lainnya menerima hukuman penjara 18 bulan. Mereka berdua bekerja sebagai asistem rumah tangga di Singapura.

Menurut Hakim Distrik, Christopher Tan, hukuman ini dijatukan untuk menekankan pentingnya mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Tan mengatakan, orang asing yang mengirim uang ke negara asal mereka untuk membiayai terorisme sulit dideteksi.

"Mengingat kondisi ini, jika Anda menangkap (pelaku), pesan keras harus dikirim untuk menunjukkan bahwa ini tidak dapat diterima," tuturnya, Kamis (13/2) sebagaimana dikutip Laduni.id dari laman Sindonews.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN