Pedoman Shalat bagi Tenaga Medis yang Menggunakan APD
Laduni.ID, Jakarta - Tenaga medis merupakan garda terdepan dalam mengani wabah Corona, lantas bagaimana bagi mereka yang beraga Islam yang menggunakan alat peeindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19, apakah boleh meninggalkan shalat? bagi tenaga medis yang menggunakan APD saat menangani pasien COVID-19 tetap diwajibkan melaksanakan shalat dan diperbolehkan untuk menjamak taqdim atau jamak takhir.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 17 tahun 2020 tentang pedoman sahalat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien COVID-19 yang oleh ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh pada hari Kamis (26/3/2020)
Berikut 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp133.500
Rp384.000
Rp279.000
Rp94.000
Memuat Komentar ...