Perhatikan, Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa

 
Perhatikan, Ini 10 Hal yang Membatalkan Puasa

LADUNI.ID, Jakarta - Puasa ramadan adalah ibadah wajib yang banyak mengandung keutamaan. Sangat disayangkan jika seorang muslim batal puasanya. Karena itu, muslim yang berpuasa harus menghindari hal-hal berikut agar puasanya tidak batal.

1. Makan dan minum di waktu puasa dengan sengaja

Makan dan minum dengan sengaja di waktu berpuasa, yakni sejak terbit fajar hingga waktu maghrib tiba, akan membatalkan puasa. Kecuali dilakukan tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Bahkan manurut Imam Nawawi lupa makan dan minum ini tidak membatalkan puasa meskipun yang dimakan banyak (Kifayatul Akhyar, 2/27). Hal ini berdasarkan keumuman hadis berikut :

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

2. Memasukkan barang dengan sengaja ke dalam lubang di tubuh

Lubang tersebut seperti mulut, hidung, mata, telinga, lubang dubur dan kemaluan. Hal tersebut sebagaimana batalnya makan dan minum. Sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“…makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam…” (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Dalil di atas menjelaskan kebolehan tentang berbuka puasa yakni setelah waktu maghrib. Adapun sebelum waktu magrib, maka membatalkan puasa.

3. Mengobati kemaluan dan dhubur

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka dapat membatalkan puasa. Hal ini karena obat akan masuk ke dalam tubuh.

4. Muntah dengan sengaja

Muntah yang disengaja, seperti dengan cara memasukkan jari ke tenggorokan, maka hal tersebut membatalkan puasa. Adapun muntah yang tidak disengaja, seperti karena sakit, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis :

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya”. (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

5. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja

Suami – istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di waktu puasa ramadan, maka puasanya batal. Apalagi bagi pasangan yang belum sah, bukan hanya membatalkan puasa, tetapi berdosa juga. Mereka yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa ramadan, diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat.

Kifaratnya yaitu memerdekakan budak mukmin. Jika tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak dapat (mengerjakannya) wajiblah ia memberi makan kepada 60 orang miskin, untuk tiap orang 1 mud (6 ons makanan pokok).

6. Keluarnya mani

Keluarnya mani pada saat puasa dengan disengaja, seperti karena onani atau menggunakan tangan istri, maka hal tersebut membatalkan puasa. Adapun keluar mani karena tidak disengaja, seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.

Bagi orang yang junub di malam hari sebelum waktu subuh, lalu mandinya setelah waktu subuh, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi :

كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya.” (HR Bukhari dan Muslim)

7. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan. Keluarnya darah tersebut merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.

Wanita yang sedang haid dilarang berpuasa. Tetapi wajib menggantinya di hari lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw :

“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

8. Nifas dan melahirkan

Nifas yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal). Nifas dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

9. Gila

Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal.

10. Murtad

Murtad adalah keluar dari Islam. Orang yang murtad otomatis puasanya batal.


Sumber :

  • Matan Ghayah wa Taqrib
  • Buku Praktis Ramadhan karya Ustad Ma’ruf Khozin
  • Bangkit Media