Pembelajaran Ilmu Ushul Fiqh Dasar Bagi Salafi dalam Foto Avatar

 
Pembelajaran Ilmu Ushul Fiqh Dasar Bagi Salafi dalam Foto Avatar

LADUNI.ID, Jakarta - Ramai dengan gambar Avatar di Facebook disambut ekspresi beragam oleh Netizen +62. Ada yang sekedar lucu-lucuan, menghibur, menimpali dengan sesama Avatar, dan ada yang serius banget sampai menghukumi haram dengan ancaman dari hadis:

«ﺇﻥ ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬاﺑﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ»

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pembuat gambar" (HR Bukhari 5950).

Baca juga: Begini Definisi dan Pembagian Hari Kiamat

Saya cari rujukan mereka, rupanya mengambil dari Fatwa Syekh Bin Baz. Berikut ringkasannya:

ﺳ : ﻫﻞ اﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻴﺮا ﺣﺮاﻡ ﺃﻡ ﻻ ﺷﻲء ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻠﻪ؟

Soal: Bagaimana hukum gambar dengan kamera? Apakah haram atau tidak ada apa-apa bagi pelakunya?

ﺟ : ﻧﻌﻢ، ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭاﺕ اﻷﺭﻭاﺡ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻴﺮا ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺣﺮاﻡ

Jawab: Ya betul. Menggambar objek yang bernyawa dengan kamera dan lainnya adalah haram (Lajnah Fatawa 1/671).

Baca juga: Ustaz Ma'ruf Khozin: Fahaman Wahabi Sama Dengan Syiah?

Jadi keharaman mengambil gambar menurut fatwa ini bukan cuma Avatar, tapi akhi ukhti Salafi yang cekrak-cekrek habis Daurah juga haram semua. Jangan dipilah-pilah haramnya.

Ada tinjauan lain dari sesama ulama mereka, Syekh Utsaimin. Kajian beliau lebih mendalam dan menggunakan sudut pandang "illat" yang menjadikan gambar haram. Berikut penjelasan dari beliau:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭاﺕ اﻷﺭﻭاﺡ ﺑﻐﻴﺮ اﻟﻴﺪ، ﻣﺜﻞ اﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻴﺮا اﻟﺘﻲ ﺗﻨﻘﻞ اﻟﺼﻮﺭﺓ اﻟﺘﻲ ﺧﻠﻘﻬﺎ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﻲ ﻋﻠﻴﻪ، ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻠﻤﺼﻮﺭ ﻋﻤﻞ ﻓﻲ ﺗﺨﻄﻴﻄﻬﺎ ﺳﻮﻯ ﺗﺤﺮﻳﻚ اﻵﻟﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﻨﻄﺒﻊ ﺑﻬﺎ اﻟﺼﻮﺭﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺭﻗﺔ،

Bagian kedua adalah menggambar objek yang bernyawa dengan selain tangan, seperti dengan kamera, yang memindah bentuk gambar yang diciptakan oleh Allah, tanpa ada campur tangan dari pengambil gambar selain menekan alat yang secara otomatis mengeluarkan gambar di kertas

ﻓﻬﺬا ﻣﺤﻞ ﻧﻈﺮ ﻭاﺟﺘﻬﺎﺩ؛ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻌﺮﻭﻓﺎ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻋﻬﺪ اﻟﺨﻠﻔﺎء اﻟﺮاﺷﺪﻳﻦ ﻭاﻟﺴﻠﻒ اﻟﺼﺎﻟﺢ

Ini adalah ranah ijtihad, sebab tidak ada di zaman Nabi shalla Allahu alaihi wasallam, para Khalifah dan ulama Salaf.

Baca juga: Ijtihad Mengikuti Perubahan Zaman?

ﻭﻣﻦ ﺛﻢ اﺧﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ اﻟﻌﻠﻤﺎء اﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻭﻥ: ﻓﻤﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻣﻨﻌﻪ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﺩاﺧﻼ ﻓﻴﻤﺎ ﻧﻬﻰ ﻋﻨﻪ ﻧﻈﺮا ﻟﻌﻤﻮﻡ اﻟﻠﻔﻆ ﻟﻪ ﻋﺮﻓﺎ

Oleh karenanya ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan mengkategorikan gambar kamera ke dalam hadis yang dilarang dengan pertimbangan melihat keumuman hadis tersebut.

ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺃﺣﻠﻪ ﻧﻈﺮا ﻟﻠﻤﻌﻨﻰ، ﻓﺈﻥ اﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻴﺮا ﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﺼﻮﺭ ﺃﻱ ﻋﻤﻞ ﻳﺸﺎﺑﻪ ﺑﻪ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ, ﻭﺇﻧﻤﺎ اﻧﻄﺒﻊ ﺑﺎﻟﺼﻮﺭﺓ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻔﺔ اﻟﺘﻲ ﺧﻠﻘﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻬﺎ

Sebagian ulama lainnya menghukumi halal (boleh) dengan meninjau alasannya. Sebab gambar hasil dari kamera tidak melibatkan pemotret sama sekali yang menyamai penciptaan Allah. Kamera hanya memindah gambar secara otomatis dari ciptaan Allah ke bentuk yang sama dengan ciptaan Allah tersebut (Majmu' Fatawa wa Rasail 3/265).

Sekali lagi, saya ulang berkali-kali bahwa saat ini kita sedang berhadapan dengan oknum Salafi yang miskin bacaan. Ustaznya mengatakan Haram hanya berdasarkan 1 pendapat ulama mereka, langsung Taklid dan dianggap kebenaran absolut tak tertandingi. Padahal jika kita teliti Fatwa dari ulama internal mereka sendiri ternyata ada yang membolehkan.

Baca juga: Anda Mengaku Salafi, Salafi yang Mana?

Kalau soal hukum foto dari ulama Syafi'iyah sudah tuntas dibahas dan diperbolehkan dalam kitab Tarsyih Al-Mustafidin dan Tafsir Ayat Al-Ahkam.


*) Oleh Ustadz Ma’ruf Khozin

Aktifkan Nada Sambung pribadi Tausiyah Ustadz Ma'ruf Khozin "LIMA ALAM KEHIDUPAN"
Dengan cara kirim SMS: LAKDO kirim ke 1212
Tarif: Rp. 3850 / 7 hari