Penjelasan Lengkap seputar Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
Kaitan dengan masalah iddah ini, Syaikh Abu Bakar ibn Muhammad Al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar, telah menguraikan permasalahannya dengan sangat jelas. Berikut keterangannya:
الْعِدَّةُ اسْمٌ لِمُدَّةٍ مَعْدُوْدَةٍ تَتَرَبَّصُ فِيْهَا الْمَرْأَةُ لِيَعْرِفَ بَرَاءَةَ رَحِمِهَا وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْولادَةِ تَارَةً وبِالْأَشْهَرِ أَو الْأَقْرَاءِ
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp279.000
Rp184.000
Rp430.000
Rp979.000
Memuat Komentar ...