Hukum Keluar Madzi Saat Sedang Puasa

 
Hukum Keluar Madzi Saat Sedang Puasa

LADUNI.ID, Jakarta - Madzi adalah cairan putih, bening, lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat dan setelah keluar pun tidak menimbulkan rasa lemas. Berbeda dengan mani, setelah keluar, ia akan menimbulkan rasa lemas.

Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Namun bagaimana hukumnya jika air madzi (tanpa mani) keluar ketika sedang puasa?

Baca juga: Kajian Hukum Masturbasi atau Onani Saat Berpuasa

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN