Hukum Menshalati Bayi yang Meninggal

 
Hukum Menshalati Bayi yang Meninggal

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menshalati bayi yang meninggal dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya baru saja melahirkan anak, tetapi beberapa saat kemudian anak saya meninggal. Sewaktu itu ada yang berpendapat tidak perlu dishalati karena dia belum berdosa, dan ada juga yang berpendapat harus dishalati. Bagaimana menurut bapak?

Murni Sulaiman, Jakarta

Kalau alasan seseorang yang mati dishalati adalah karena adanya dosa yang harus dipertanggungjawabkannya, maka jangankan bayi, anak yang belum dewasa pun tidak perlu dishalati karena dia pun belum menanggung dosa.

Karena itu, ulama menyatakan bahwa anak yang lahir dalam keadaan hidup, walau sesaat, tetap harus dishalati jenazahnya. Indikator kehidupan adalah tangisnya sewaktu dia lahir.

Shalat jenazah bukan hanya doa untuk meninggal, tetapi juga yang ditinggal agar diberi kesabaran dan ketabahan menghadapi cobaan Allah. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.