Hukum Gunakan Obat Pencegah Haid untuk Beribadah

 
Hukum Gunakan Obat Pencegah Haid untuk Beribadah

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menggunakan obat pencegah haid untuk beribadah dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang istri yang mempunyai satu anak, saya merupakan perempuan yang tidak mau ketinggalan untuk beribadah shalat ataupun berpuasa. Saya tahu bahwa ada obat pencegah haid yang biasa dipakai untuk orang yang sedang naik haji. Namun, saya pernah mencoba pada waktu bulan Ramadhan karena tidak mau ketinggalan shalat ‘Id. Jadi saya meminum obat pencegah haid pada minggu kedua akhir bulan Ramadhan. Bagaimana menurut Pak Ustadz tentang itu? Hukum Islamnya bagaimana?

Sarah, Ibu Rumah Tangga, Menteng, Jakarta

Yang pertama perlu digaris bawahi bahwa ibadah tidak terbatas pada puasa dan shalat. Bagi mereka yang telah diberi kelonggaran oleh Allah untuk tidak shalat atau tidak berpuasa, maka itu bukan berarti lapangan ibadah baginya telah menyempit.

Masih banyak lapangan lain yang terbuka, misalnya bersedekah, membantu mempersiapkan makanan untuk tamu atau yang butuh, membaca buku-buku bermanfaat dan sebagainya. Bahkan menghadiri upacara Shalat Idul Fitripun, tanpa ikut shalatnya boleh, bahkan dianjurkan terhadap perempuan-perempuan yang sedang haid atau anak-anak.

Perihal minum obat untuk mencegah menstruasi dalam konteks ibadah haji, memang dibenarkan. Demikain juga dalam rangka menundanya di bulan puasa. Begitu fatwa yang diberikan oleh lembaga yang menghimpun ulama-ulama besar di Saudi Arabia.

Namun, ada juga ulama yang mempunyai pertimbangan lain. Menurut mereka, haid mempengaruhi fisik dan psikis perempuan, sedang Allah telah memberikan mereka kemudahan untuk tidak berpuasa. Minum obat memang mencegah keluarnya darah, tetapi tidak menghilangkan stres dan gangguan.

Karena itu, lebih baik menerima hadiah kemudahan yang diberikan Allah itu, bukannya minum obat untuk mencegahnya. Ini lebih-lebih untuk puasa, karena membayar puasa dapat dilakukan setiap sepanjang tahun, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta tiga hari sesudah Idula Adha.

Berbeda dengan haji yang waktunya hanya beberapa hari tertentu dalam setahun. Betapapun sekali lagi meminum obat untuk menghalang datangnya “bulan”, baik dalam konteks haji maupun puasa, tidaklah haram. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.