Hukum Gunakan Obat Pencegah Haid untuk Beribadah
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menggunakan obat pencegah haid untuk beribadah dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang istri yang mempunyai satu anak, saya merupakan perempuan yang tidak mau ketinggalan untuk beribadah shalat ataupun berpuasa. Saya tahu bahwa ada obat pencegah haid yang biasa dipakai untuk orang yang sedang naik haji. Namun, saya pernah mencoba pada waktu bulan Ramadhan karena tidak mau ketinggalan shalat ‘Id. Jadi saya meminum obat pencegah haid pada minggu kedua akhir bulan Ramadhan. Bagaimana menurut Pak Ustadz tentang itu? Hukum Islamnya bagaimana?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...