Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Terkait Suami yang Meninggalkan Istri Tanpa Kabar

 
Pandangan Prof. Habib Quraish Shihab Terkait Suami yang Meninggalkan Istri Tanpa Kabar

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang persoalan ditinggal suami selama dua tahun tanpa ada berita dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya perempuan berusia 31 tahun, telah menikah sejak lima tahun yang lalu. Dua tahun terakhir ini suami saya meninggalkan kami tanpa berita. Apakah saya boleh menikah lagi walau belum ada berita dari suami?

Eva, Jakarta.

Anda tidak boleh menikah sebelum ada keputusan dari Pengadilan Agama tentang status perkawinan anda. Karena itu laporkan kasus yang anda alami dan patuhi keputusan Pengadilan. Jika Pengadilan memutuskan perceraian anda, maka anda dapat kawin lagi dan jika ternyata suami anda muncul dan menuntut agar dia dapat melanjutkan rumah tangga bersama anda, maka dia tidak dapat memaksakannya.

Dia baru dapat rujuk jika anda rela dan suami yang kedua menceraikan anda. Itu pun perkawinan anda dengan suami yang lalu baru dapat terlaksana setelah anda melalui masa Iddah yakni tiga kali suci atau haid jika anda tidak hamil. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.