Tidak sempat Shalat Maghrib Karena Nunggu Angkot, bolehkah Dijama'?

 
Tidak sempat Shalat Maghrib Karena Nunggu Angkot, bolehkah Dijama'?

LADUNI.ID, Jakarta - Pada suatu hari, murid-murid dari MTs/MA bagian putri keluar (pulang dari sekolah) sore hari, jam 17.30 setiap hari. Sampai waktu shalat isya', banyak diantara mereka yang masih menunggu mobil penumpang umum di pinggir jalan tanpa melakukan shalat maghrib karena tidak sempat dan tidak ada waktu untuk melakukan shalat maghrib.

Pertanyaan

Apakah shalat maghrib dari murid-murid ini dapat dijama'?

Baca : Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?

Jawaban

Shalat tersebut tidak boleh dijamak, karena kejadian yang dilakukan oleh anak-anak sekolah itu tidak termasuk dalam syarat diperbolehkannya menjamak shalat.

Dasar pengambilan:

الفقه الإسلامي وادلته الجزء الثاني -صحيفة: 251
إِتَّفَقَ الْمُجِيْزُوْنَ الْجَمْعَ تَقْدِيْمًا وَتأْخِيْرًا عَلَى جَوَازِهِ فِى أَحْوَالٍ ثَلاَثَةٍ وَهِيَ السَّفَرُ وَالْمَطَرُ وَنَحْوُهُ مِنَ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَالْجَمْعُ بِعَرَفَةَ وَمُزْدَلِفَةَ. وَاخْتَلَفُوُا فِيْمَا سِوَاهَا، وَفِيْ شُرُوْطِ صِحَّةِ الْجَمْعِ.

Para ulama' telah bersepakat bahwa kebolehan menjamak shalat, baik jama' taqdim maupun jamak ta'khir itu disebabkan tiga hal, yaitu: karena bepergian, hujan dan yang sejenisnya seperti berada di tempat yang bersalju dan hawa yang sangat dingin, dan menjamak ketika berada di tanah Arofah dan menginap di Muzdalifah. Kemudian mereka berbeda pendapat pada hal-hal selain di atas dan mengenai syarat sah dalam menjamak sholat.

Baca : Pesantren Karya Pembangunan (PKP) Manado

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA