Tidak sempat Shalat Maghrib Karena Nunggu Angkot, bolehkah Dijama'?

 
Tidak sempat Shalat Maghrib Karena Nunggu Angkot, bolehkah Dijama'?

LADUNI.ID, Jakarta - Pada suatu hari, murid-murid dari MTs/MA bagian putri keluar (pulang dari sekolah) sore hari, jam 17.30 setiap hari. Sampai waktu shalat isya', banyak diantara mereka yang masih menunggu mobil penumpang umum di pinggir jalan tanpa melakukan shalat maghrib karena tidak sempat dan tidak ada waktu untuk melakukan shalat maghrib.

Pertanyaan

Apakah shalat maghrib dari murid-murid ini dapat dijama'?

Baca : Bagaimana Hukumnya Bagian Tubuh Manusia sebagai Bahan Obat-obatan?

Jawaban

Shalat tersebut tidak boleh dijamak, karena kejadian yang dilakukan oleh anak-anak sekolah itu tidak termasuk dalam syarat diperbolehkannya menjamak shalat.

Dasar pengambilan:

الفقه الإسلامي وادلته الجزء الثاني -صحيفة: 251
إِتَّفَقَ الْمُجِيْزُوْنَ الْجَمْعَ تَقْدِيْمًا وَتأْخِيْرًا عَلَى جَوَازِهِ فِى أَحْوَالٍ ثَلاَثَةٍ وَهِيَ السَّفَرُ وَالْمَطَرُ وَنَحْوُهُ مِنَ الثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَالْجَمْعُ بِعَرَفَةَ وَمُزْدَلِفَةَ. وَاخْتَلَفُوُا فِيْمَا سِوَاهَا، وَفِيْ شُرُوْطِ صِحَّةِ الْجَمْعِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN