Bagaimana Hukumnya Meratakan Gigi untuk Kecantikan?
Gigi dipangur/diratakan
LADUNI.ID, Jakarta - Di daerah kami telah menjadi kebiasaan setia pada orang yang melangsungkan pernikahan (akad nikah) terlebih dahulu meratakan giginya dengan di-papar (bahasa Madura) dengan tujuan untuk mempercantik. Sedangkan praktek tersebut seringkali dikatakan haram. Betulkah hal tersebut diharamkan? Mohon disertai dasar pengambilannya.
Baca : Bolehkah Mempelai Wanita Menjama' Shalat ketika Resepsi ?
Jawaban:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp34.391
Rp119.900
Rp136.000
Rp2.080.000
Memuat Komentar ...