Hukum Menonton Film Porno Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Menonton Film Porno Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum menonton film porno menurut Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Suami saya terbukti menyimpan film porno di komputernya. Apakah menonton film porno itu haram dalam Islam?

Karina, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pancoran, Jakarta

Islam menghendaki dari umatnya agar menjadi manusia yang utuh: jasmani, rohani, dan akal. Dari sini lahir aneka tuntunan, berkaitan dengan ketiga aspek itu. Islam tidak mengekang nafsu atau mengenyahkannya, tetapi diakui dan diarahkannya sehingga seseorang mampu menjadikan manusia, bukan malaikat tapi dalam saat yang sama bukan hewan. Karena itu, misalnya, Islam tidak melarang membuka mata, tetapi yang dilarangnya adalah menahan sebagian pandangan (QS. an-Nur 24: 30).

Berahi tidak pernah puas, kenyataan menunjukkan bahwa semakin diperturutkan, ia semakin menjadi-jadi, serupa dengan menggaruk eksim, semakin digaruk semakin enak, tetapi akhirnya luka meradang.

Dalam konteks inilah datang pengaturan Islam, baik dalam bidang ketetapan hukum maupun anjuran moral. Kesemuanya mempertimbangkan kemaslahatan individu dan kemaslahatan pihak lain, baik perorangan maupun kolektif/masyarakat. Pengaturan tersebut, antara lain, berupa ketetapan tentang aurat bagi lelaki maupun perempuan, yang tidak boleh dilihat oleh pihak lain, kecuali suami atau istri, dan dalam batas-batas tertentu oleh mahram.

Dalam konteks itu juga Islam sangat membenci ucapan-ucapan vulgar. Pada masa Nabi saw. ada seorang yang beliau perintahkan keluar rumah beliau, bahkan mengasingkannya keluar kota Madinah karena ucapan vulgar yang diucapkannya menyangkut keindahan tubuh seorang perempuan (HR. Abu Daud).

Nah, kalau ucapan saja tidak direstuinya, maka tentu lebih-lebih mempertontonkan atau menonton film-film vulgar yang diperagakan oleh manusia, kendati pelakunya tidak dikenal oleh yang menonton. Kita tidak bisa berkata bahwa: “Itu hanya film/gambar” karena semua juga mengetahui bahwa pengaruh film/gambar hidup, jauh lebih dalam dan berkesan ketimbang ucapan. Atas dasar itu, tanpa ragu kita dapat berkata bahwa menonton film vulgar tidak direstui oleh agama Islam.

Dengan kata lain, haram. Perlu ditambahkan bahwa “menilainya haram dan menontonnya” lebih sedikit keburukannya daripada “menonton dan menganggapnya boleh”. Demikian, wa Allah A'lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.