Bolehkah Wanita Menunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh di Bulan Ramadhan?

 
Bolehkah Wanita Menunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh di Bulan Ramadhan?
Sumber Gambar: the Asian Parent Indonesia

LADUNI.ID, Medan - Bulan ramadhan menjadi salah satu momen yang ditunggu, khusunya bagi kaum muslimin. Hadirnya hanya sebulan dalam setahun dan diberi pahala berlipat ganda bagi setiap amal kebajikan yang dilakukan.

Dengan datangnya bulan puasa tentunya membuat kita berbahagia dan berusaha memanfaatkannya semaksimal mungkin. Baik laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Terkecuali pada wanita yang sedang haid dan nifas. Puasa saat haid dan nifas hukumnya haram.

Larangan berpuasa saat haid membuat sebagaian wanita berinisiatif untuk menunda haid selama bulan Ramadhan. Dengan alasan agar bisa memanfaatkan momen tersebut sebulan penuh.

Hukum Menunda Haid

Hukum menunda haid adalah boleh selama tidak memudharatkan bagi tubuh baik sementara terlebih secara berkepanjangan.

1. ” العلامة ابن زياد اليمني (ص247) ما نصه:”
 وفي “فتاوى” القَمّاط ما حاصله جوازُ استعمال دواء لمنع الحيض “. اهـ

2. كشاف القناع عن متن الإقناع  ج1
. وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ

Ada 2 jenis obat (pill KB dan Norethisterone) yang dapat dipakai untuk menunda haid.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN