Bolehkah Wanita Menunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh di Bulan Ramadhan?
![Bolehkah Wanita Menunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh di Bulan Ramadhan?](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/WhatsApp_Image_2021-03-27_at_02_57_47.jpeg)
LADUNI.ID, Medan - Bulan ramadhan menjadi salah satu momen yang ditunggu, khusunya bagi kaum muslimin. Hadirnya hanya sebulan dalam setahun dan diberi pahala berlipat ganda bagi setiap amal kebajikan yang dilakukan.
Dengan datangnya bulan puasa tentunya membuat kita berbahagia dan berusaha memanfaatkannya semaksimal mungkin. Baik laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa diwajibkan untuk berpuasa sebulan penuh. Terkecuali pada wanita yang sedang haid dan nifas. Puasa saat haid dan nifas hukumnya haram.
Larangan berpuasa saat haid membuat sebagaian wanita berinisiatif untuk menunda haid selama bulan Ramadhan. Dengan alasan agar bisa memanfaatkan momen tersebut sebulan penuh.
Hukum Menunda Haid
Hukum menunda haid adalah boleh selama tidak memudharatkan bagi tubuh baik sementara terlebih secara berkepanjangan.
1. ” العلامة ابن زياد اليمني (ص247) ما نصه:”
وفي “فتاوى” القَمّاط ما حاصله جوازُ استعمال دواء لمنع الحيض “. اهـ
2. كشاف القناع عن متن الإقناع ج1
. وَيَجُوزُ شُرْبُ دَوَاءٍ مُبَاحٍ لِقَطْعِ الْحَيْضِ مَعَ أَمْنِ الضَّرَرِ نَصًّا ) كَالْعَزْلِ
Ada 2 jenis obat (pill KB dan Norethisterone) yang dapat dipakai untuk menunda haid.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...