08 May 2019 Β· 2.732 dibaca · Kolom
LADUNI.ID, AGAMA- RAMADHAN merupakan bulan kewajiban berpuasa kepada mereka yang telah di fardhukan untuk melaksanakan termasuk mereka kaum wanita. Namun mereka kaum hawa ada dispensasinya saat haid kewajiban tersebut sudah menjadi hal terlarang.
Namun dewasa ini keinginan seorang sangh hawa untuk beribadah di bulan ini begitu menggebu.sehingga ada sebagian mereka meunda haids dan sejenisnya. Demi ingin berpuasa sebulan penuh seorang muslimah mngkonsumsi obat anti haid. Lantas Bagaimana menurut Islam yang demkian itu?
Menurut kalangan Syafi'iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya. Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-pendapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.
"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196). Sumber kitab: Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).
"Kala
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+