Bagaimana Hukum Arisan Yang Ada di Masyarakat Menurut Islam

 
Bagaimana Hukum Arisan Yang Ada di Masyarakat Menurut Islam
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Arisan tidak asing bagi telinga kaum hawa. Aktivitas ini adalah bagian dari tradisi yang marak dilakukan oleh kelompok masyarakat sejak lama. Sejatinya, berasal dari tradisi, arisan dalam perspektif syariat perlu ditegaskan lebih jauh. Apakah arisan menimbulkan kemudharatan atau kemaslahatan? Lantas bagaimana hukumnya bagi Muslimah untuk mengikuti arisan?

Arisan adalah salah satu fenomena yang tersebar di indonesia. Bukan hanya uang, bahkan sekarang sudah tersebar beberapa jenis arisan lain seperti arisan buku, perlengkapan rumah tangga,  elektronik, kendaraan bahkan tabungan haji dan qurban.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap tentang Ashabah dalam Warisan Beserta Contohnya

Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Oni Sahroni dijelaskan, secara formal pengertian arisan adalah sebuah kegiatan yang mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

menurut (kitab Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

1) Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN