Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul

 
Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.

Adapun golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak.

Sementara itu, dari golongan perempuan orang-orang yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN