Bagaimana Hukum Arisan Yang Ada di Masyarakat Menurut Islam

 
Bagaimana Hukum Arisan Yang Ada di Masyarakat Menurut Islam
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Arisan tidak asing bagi telinga kaum hawa. Aktivitas ini adalah bagian dari tradisi yang marak dilakukan oleh kelompok masyarakat sejak lama. Sejatinya, berasal dari tradisi, arisan dalam perspektif syariat perlu ditegaskan lebih jauh. Apakah arisan menimbulkan kemudharatan atau kemaslahatan? Lantas bagaimana hukumnya bagi Muslimah untuk mengikuti arisan?

Arisan adalah salah satu fenomena yang tersebar di indonesia. Bukan hanya uang, bahkan sekarang sudah tersebar beberapa jenis arisan lain seperti arisan buku, perlengkapan rumah tangga,  elektronik, kendaraan bahkan tabungan haji dan qurban.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap tentang Ashabah dalam Warisan Beserta Contohnya

Dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Oni Sahroni dijelaskan, secara formal pengertian arisan adalah sebuah kegiatan yang mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

menurut (kitab Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

1) Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

Baca Juga: Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul

2) Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota akan dapat bagiannya sesuai gilirannya.

3) Ringkasnya, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat,

Baca Juga: Teuku, Cut, Tuwanku dan Teungku Bukan Gelar Warisan

Minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.