Kitab Risalah Ahlussunah Waljama'ah: Kewajiban Taklid Bagi Orang yang Tidak Mampu Berijtihad
Laduni.ID Jakarta - Mazhab adalah metode pelaksanaan ibadah yang ditetapkan oleh ulama mujtahid. Ijtihad adalah kemampuan melahirkan hukum Islam dari dalil dalil yang bersifat komperehensif. Taklid adalah mengikuti pendapat ulama dalam pelaksanaan ibadah dan hukum hukum Islam.
Menurut mayoritas ulama, wajib hukumnya bertaklid (mengikuti) pendapat ulama mujtahid (mazhab) dan mengambil fatwa mereka, kewajiban tersebut atas siapa pun yang tidak memiliki kapasitas berijtihad.
Selagi dia belum mampu berijtihad, maka wajib taklid, walaupun telah memiliki ilmu ilmu penunjang ijtihad. Supaya ia gugur dari kewajiban taklid, harus mengikuti mazhab tertentu sesuai keinginannya.
Baca Juga: Kisah Singkat di Balik Penulisan Kitab Shalawat Dala’il Al-Khayrat
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp417.000
Rp128.000
Rp341.451
Rp633.000
Memuat Komentar ...