18 May 2021 · 4.449 dibaca · Buku & Kitab
Laduni.ID Jakarta - Mazhab adalah metode pelaksanaan ibadah yang ditetapkan oleh ulama mujtahid. Ijtihad adalah kemampuan melahirkan hukum Islam dari dalil dalil yang bersifat komperehensif. Taklid adalah mengikuti pendapat ulama dalam pelaksanaan ibadah dan hukum hukum Islam.
Menurut mayoritas ulama, wajib hukumnya bertaklid (mengikuti) pendapat ulama mujtahid (mazhab) dan mengambil fatwa mereka, kewajiban tersebut atas siapa pun yang tidak memiliki kapasitas berijtihad.
Selagi dia belum mampu berijtihad, maka wajib taklid, walaupun telah memiliki ilmu ilmu penunjang ijtihad. Supaya ia gugur dari kewajiban taklid, harus mengikuti mazhab tertentu sesuai keinginannya.
Baca Juga: Kisah Singkat di Balik Penulisan Kitab Shalawat Dala’il Al-Khayrat
Berdasarkan pada firman Allah: "Maka bertanyalah kalian pada ahli (ulama), jika kalian belum mengetahui."
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+